Satpol PP Kecamatan Taman Sari terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan,
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Jl Lada, Jl Mangga Dua, Jl Pinangsia, Jl Mangga Besar 1, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar, Jl Sukarjo Wiryopranoto, Jl Taman Sari Raya, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran, Jl Asemka, Jl Kunir dan Jl Cengkeh.
"Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan. Kemudian delapan tempat usaha diberikan teguran tertulis," ujar Risan, Jumat (15/5).
Ditambahkan Risan, kegiatan ini rutin dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir. Selain tempat usaha, petugas juga akan memberikan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19," tandasnya.
BERITA TERKAIT
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial
Kamis, 14 Mei 2020
6357
14 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Taman Sari
Jumat, 08 Mei 2020
2733
16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran
Selasa, 28 April 2020
2190
BERITA POPULER
TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata
Kamis, 17 September 2026
2847
17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar
Senin, 14 September 2026
1251
Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing
Senin, 14 September 2026
1041
Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan
Sabtu, 12 September 2026
1181
111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis