Satpol PP Kecamatan Taman Sari terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan,
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Jl Lada, Jl Mangga Dua, Jl Pinangsia, Jl Mangga Besar 1, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar, Jl Sukarjo Wiryopranoto, Jl Taman Sari Raya, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran, Jl Asemka, Jl Kunir dan Jl Cengkeh.
"Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan. Kemudian delapan tempat usaha diberikan teguran tertulis," ujar Risan, Jumat (15/5).
Ditambahkan Risan, kegiatan ini rutin dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir. Selain tempat usaha, petugas juga akan memberikan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19," tandasnya.
BERITA TERKAIT
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial
Kamis, 14 Mei 2020
6004
14 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Taman Sari
Jumat, 08 Mei 2020
2463
16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran
Selasa, 28 April 2020
1925
BERITA POPULER
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
751
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1274
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1150
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1665
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan