Distribusi Bantuan Sosial Periode PSBB Dilakukan Secara Bertahap Mulai Hari Ini

Kamis, 09 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 5886

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai mendistribusikan Bantuan Sosial (bansos) dalam periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Kamis (9/4), di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Datang door to door 

Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah. Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah menyampaikan, dalam proses pendistribusian, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip physical distancing.

"Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi," ujar Irmansyah, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk.

Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak. Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Irmansyah menjelaskan distribusi bansos akan dilakukan melalui dua tahap.

"Tahap pertama dilakukan mulai 9-18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan yang terdampak COVID-19. Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar," terangnya.

Mekanisme pelaksanaan distribusi bansos tahap dua bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak COVID-19 yang belum terdaftar adalah dengan mengisi form yang telah disiapkan untuk diberikan ke RW dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Koordinasi Lintas Wilayah Jelang Penerapan PSBB

Pemprov DKI Koordinasi Lintas Wilayah Jelang Penerapan PSBB

Rabu, 08 April 2020 4735

Anggota Komisi A Ini Minta Warga Patuhi Kebijakan PSBB

Anggota Dewan Minta Warga Patuhi Kebijakan PSBB

Rabu, 08 April 2020 2422

Terapkan PSBB, Pemprov DKI Siapkan Bansos untuk Warga Miskin dan Rentan Miskin di Jakarta

Terapkan PSBB, Pemprov DKI Siapkan Bansos untuk Warga Miskin dan Rentan Miskin di Jakarta

Rabu, 08 April 2020 3904

Anggota Komisi A Ini Minta Warga Patuhi Kebijakan PSBB

Anggota Dewan Minta Warga Patuhi Kebijakan PSBB

Rabu, 08 April 2020 2422

PSBB Bidang Transportasi, Batasi Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional Kendaraan Umum

PSBB Bidang Transportasi, Batasi Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional Kendaraan Umum

Selasa, 07 April 2020 5019

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2077

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 635

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1396

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1009

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks