Sudin Dukcapil Jaktim Tetap Maksimalkan Pelayanan

Selasa, 07 April 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 90133

Sudin Dukcapil Jaktim Tetap Maksimalkan Pelayanan

(Foto: Nurito)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur terus memberikan pelayanan maksimal bagi warga meski masa tanggap darurat penanggulangan Coronavirus Disease (COVID-19) di Ibukota diperpanjang hingga 19 April 2020.

Warga silahkan mengajukan permohonan ke nomor WhatsApp kami dengan melampirkan berkas,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Nurrahman mengatakan, selain membuka pelayanan secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi, kini pihaknya juga membuka pelayanan melalui WhatsApp dinomor 081388590204.

"Kami tetap menerima pelayanan secara online. Namun, jika harus ada berkas atau data yang di-print out, petugas piket akan tetap melakukan pelayanan," ujar Nurrahman, Selasa (7/4).

Kasi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Puji Yanti mengatakan, masyarakat juga bisa mengkases layanan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081388590204.

"Warga silahkan mengajukan permohonan ke nomor WhatsApp kami dengan melampirkan berkas. Kami akan cepat tindaklanjuti," katanya.

BERITA TERKAIT
115 Relawan Covid-19 PMI Jaktim Mendapatkan Kartu BPJS Ketemagakerjaan

114 Relawan PMI Jakarta Timur Dapat Perlindungan Risiko Kerja

Senin, 06 April 2020 2528

Kecamatan Tanah Abang Sosialisasikan Penggunaan Masker Kain Kepada Warga

Kecamatan Tanah Abang Sosialisasikan Penggunaan Masker Kain

Senin, 06 April 2020 2739

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1844

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1629

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1022

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1556

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 783

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks