Pemprov DKI Terapkan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 Sesuai Prosedur

Senin, 30 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 5877

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Sesuai Prosedur

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah dengan standar operasional prosedur COVID-19.

Ada 283 kasus,

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, prosedur COVID-19 yang diterapkan, antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Anies menyebutkan, angka pemulasaraan dan pemakaman sesuai dengan prosedur COVID-19 tersebut terus bertambah setiap hari. Terhitung sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan 283 pemulasaraan dan pemakaman jenazah. Jumlah tersebut lebih besar dari angka resmi tentang kematian COVID-19.

"Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," ujar Anies dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (30/3), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, teknis pelaksanaan pemulasaraan jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020. Sedangkan, teknis pelaksanaan pemakaman jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaraan dan pemakaman Jenazah COVID-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544. 

BERITA TERKAIT
Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

Sabtu, 28 Maret 2020 3182

Tekan Angka Kematian, Anies Ajak Semua Pihak Bantu Warga dengan Risiko Tinggi COVID-19

Tekan Angka Kematian, Gubernur Anies Ajak Semua Pihak Bantu Warga dengan Risiko Tinggi Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 3120

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

Kamis, 26 Maret 2020 9760

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks 

Kamis, 26 Maret 2020 4127

Dinkes Pastikan Upaya Pencegahan dan Pengawasan DBD Berjalan

Dinkes Pastikan Upaya Pencegahan dan Pengawasan DBD Tetap Berjalan

Jumat, 13 Maret 2020 2869

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 872

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 776

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1150

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 593

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1085

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks