Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks 

Kamis, 26 Maret 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 3778

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu terkait dengan Pemprov DKI. Semangat untuk melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu di antaranya adalah terkait informasi COVID-19,

Kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik, yang berada di bawah Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta tersebut dilakukan dengan tujuan memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi palsu (hoaks) yang diterima.

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu diantaranya adalah terkait informasi COVID-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, Kamis (26/3).

Selain itu, Atika menambahkan, kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menurutnya, kanal Jala Hoaks ini mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3/2020) , dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui. Dijelaskan juga bahwa dalam kanal Jala Hoaks ini memiliki kategori antara lain: 1) Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan; 2) Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu; 3) Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru; 4) Konteks yang salah (false context): ketika konten yang aslidipadankandengankonteksinformasi yang salah; 5) Konten/ informasisesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu; 6) Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten; 7) Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini ditampilkan melalui: 1. Website http://data.jakarta.go.id/jalahoaks; 2. Media sosial: Instagram: @jalahoaks; Twitter: @jalahoaks dan Facebook: jala.hoaks

Tidak hanya itu, untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.

BERITA TERKAIT
Anggota Dewan Sambut Baik Kanal Jalahoak, Lawan Berita Bohong

Peluncuran Kanal Jala Hoaks Diapresiasi Anggota Dewan

Kamis, 26 Maret 2020 2201

(PPID) Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta Sediakan Situs Kanal Informasi Seputar Layanan Pemprov DKI J

Tim Tanggap COVID-19 Sediakan Situs Kanal Informasi Seputar Layanan Pemprov DKI

Jumat, 06 Maret 2020 5093

 Diskomfotik DKI Gelar Sosialisasi City Branding Logo Plus Jakarta

Dinas Kominfotik Sosialisasikan City Branding Logo Plus Jakarta

Kamis, 05 Maret 2020 6199

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1588

Sosialisasi dan pembentukan pos bantuan hukum di RPTRA Susukan Ceria

110 Peserta Ikuti Sosialisasi Posbankum di RPTRA Susukan Ceria

Kamis, 16 Oktober 2025 536

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1537

Ketua KI DKI Jakarta mengatakan sebanyak 712 badan publik telah mengisi SAQ E-Monev 2025

712 Badan Publik Rampungkan Pengisian SAQ E-Monev 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 488

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Kembali Dilakukan

Rabu, 15 Oktober 2025 724

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks