DPM dan PTSP Terima Layanan Manual Khusus Perizinan Mendesak

Senin, 23 Maret 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2881

Dinas PM-PTSP Terima Layanan Manual Khusus Perizinan yang Mendesak

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip urgensi.

Pada halaman depan diberi keterangan nama pemohon, jenis izin serta nomor telepon yang dapat dihubungi

Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan perizinan dan nonperizinan secara manual bisa dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan di seluruh service point PTSP.

"Pada halaman depan diberi keterangan nama pemohon, jenis izin serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukan dalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat," jelasnya, Senin (23/3).

Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto atau resi jasa pengiriman secara daring melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta.

"Penundaan proses permohonan dilakukan pada perizinanan nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," terang Benni.

Benni menambahkan, petugas DPM dan PTSP DKI Jakarta tidak diperkenankan melakukan pemberian informasi atau konsultasi secara langsung. Pemohon hanya cukup meletakan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.

"Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin dan nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point PTSP," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PM-PTSP Optimalkan Layanan Daring

Dinas PM dan PTSP Optimalkan Layanan Online

Kamis, 19 Maret 2020 11936

 Rustam Sarankan Masyarakat Ingin Pelayanan di PTSP di Lakukan Secara Online

Pemohon Perizinan PTSP Disarankan Melalui Online

Senin, 16 Maret 2020 1997

DPM dan PTSP Tingkatkan Upaya Preventif Penyebaran Corona

DPM dan PTSP Tingkatkan Upaya Preventif Penyebaran Corona

Selasa, 10 Maret 2020 4040

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2686

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1325

Kanwil DJP Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Edukasi

Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

Jumat, 30 Januari 2026 740

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 949

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Korban Bencana alam di Sumatra

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 759

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks