Pemprov DKI Atur Sistem Kerja Cegah Penularan COVID-19

Senin, 16 Maret 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 3927

Pemprov DKI Atur Sistem Keja Cegah Penularan COVID-19

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sistem kerja aparatur dan pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. 

Melaksanakan tugas kedinasan di rumah,

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari ini. Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020," ujarnya, Senin (16/3).

Chaidir menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB, kepala perangkat daerah dapat mengatur sistem kerja pegawai untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah yang disertai berbagai pertimbangan di antaranya jenis pekerjaan, peta sebaran COVID-19, domisili, dan kondisi kesehatan pegawai. 

"Kebijakan ini juga berlaku untuk usia pegawai di atas 50 tahun, dalam kondisi hamil dan menyusui, kesehatan keluarga pegawai atau dalam status pemantauan, riwayat perjalanan luar negeri, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan unit organisasi," terangnya.

Ia menambahkan, kepala organisasi perangkat daerah dapat mengatur sistem kerja bagi aparatur yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada warga dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19 antara lain, tim medis Dinas Kesehatan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, sekretariat kota/kabupaten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta aparatur kecamatan dan kelurahan. 

"Ada ketentuan bagi aparatur atau pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah untuk berada di kediaman masing-masing. Artinya, dengan kebijakan ini bukan berarti bisa liburan," terangnya.

Menurutnya, presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan surat tugas kepala organisasi perangkat daerah, wajib mengisi aktivitas kerja harian melalui e-Kinerja dan tetap diberikan penghasilan.

"Selanjutnya, kepala organisasi perangkat daerah memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah atau BKD," ungkapnya.

Chaidir menuturkan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. 

"Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, kepala organisasi perangkat daerah mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan dan dilaporkan kepada Pak Gubernur melalui BKD," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
 Tiap Jam Tombol Lift Kantor Wali Kota Jakbar Dilap Disinfektan

Intensitas Pembersihan di Kantor Wali Kota Jakbar Ditingkatkan

Senin, 16 Maret 2020 3132

Tekan Penyebaran COVID-19 di Transportasi Umum Massal, Pemprov DKI Cabut Sementara Kebijakan Ganjil-

Tekan Penyebaran COVID-19 di Transportasi Umum Massal, Pemprov DKI Cabut Sementara Kebijakan Ganjil-Genap

Minggu, 15 Maret 2020 3154

Pemprov DKI dan Forkompimda Sepakat Minimalkan Persebaran COVID-19 di Jakarta

Pemprov DKI dan Forkompimda Sepakat Minimalkan Persebaran COVID-19 di Jakarta

Minggu, 15 Maret 2020 3172

Hotel D'Arcici Plumpang Periksa Suhu Tubuh dan Sediakan Hand Sanitizer Untuk Pengunjung

Karyawan dan Pengunjung Hotel D' Arcici Plumpang Disosialisasikan Pencegahan COVID-19

Senin, 09 Maret 2020 5123

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 2408

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 1961

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1728

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1350

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1231

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks