Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19

Senin, 16 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 4130

Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per orang/hari. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Wujud penghormatan kami 

"Angka ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya. Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan. Apalagi, Gubernur Anies menyebut dalam beberapa kesempatan bahwa tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar wabah tersebut.

"Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19," ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Anies berharap, mampu meringankan beban tenaga medis Jakarta yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.

"Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaraan jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan

Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan

Senin, 16 Maret 2020 2590

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 3267

Dinkes Siapkan RSK Duren Sawit Rawat Pasien PDP COVID-19

Dinkes Siapkan RSK Duren Sawit Rawat Pasien PDP COVID-19

Senin, 16 Maret 2020 2632

Pemprov DKI dan Forkompimda Sepakat Minimalkan Persebaran COVID-19 di Jakarta

Pemprov DKI dan Forkompimda Sepakat Minimalkan Persebaran COVID-19 di Jakarta

Minggu, 15 Maret 2020 3122

Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Antisipasi Potensi Penyebaran C

Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Antisipasi Potensi Penyebaran COVID-19

Sabtu, 14 Maret 2020 7422

BERITA POPULER
Lrt manggarai gading rezap

LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 2597

Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1347

Gubernur pramono rs toto tentrem tebet rezap

Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

Senin, 24 Agustus 2026 1603

Wagub rano karno Bioskop Mini Jaksinema jati2

Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

Senin, 24 Agustus 2026 1210

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 434

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks