Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19

Senin, 16 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 4087

Pemprov DKI Berikan Insentif kepada Tenaga Medis dalam Penanganan COVID-19

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per orang/hari. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Wujud penghormatan kami 

"Angka ini adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya. Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan. Apalagi, Gubernur Anies menyebut dalam beberapa kesempatan bahwa tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar wabah tersebut.

"Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19," ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Anies berharap, mampu meringankan beban tenaga medis Jakarta yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.

"Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaraan jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan

Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan

Senin, 16 Maret 2020 2521

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 3217

Dinkes Siapkan RSK Duren Sawit Rawat Pasien PDP COVID-19

Dinkes Siapkan RSK Duren Sawit Rawat Pasien PDP COVID-19

Senin, 16 Maret 2020 2585

Pemprov DKI dan Forkompimda Sepakat Minimalkan Persebaran COVID-19 di Jakarta

Pemprov DKI dan Forkompimda Sepakat Minimalkan Persebaran COVID-19 di Jakarta

Minggu, 15 Maret 2020 3052

Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Antisipasi Potensi Penyebaran C

Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Antisipasi Potensi Penyebaran COVID-19

Sabtu, 14 Maret 2020 7342

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 4281

Posko Pelayanan SPMB di SMAN 78 Jakarta Barat 3

Ketua Komisi E Pastikan SPMB Tahap I Berjalan Baik

Senin, 29 Juni 2026 608

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Minggu, 28 Juni 2026 738

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 953

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 1049

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks