KI DKI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Dinas PE

Jumat, 06 Desember 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3531

KI DKI Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Dinas Perindustrian dan Energi

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Perindustrian dan Energi (PE). Sosialisasi diikuti puluhan peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PE maupun Suku Dinas PE.

Ditingkatkan lagi

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI DKI Jakarta, Mohammad Dawam menyampaikan apresiasi dan turut bangga karena Dinas PE sudah menjadi bagian  dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang sudah meraih juara pertama pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif dari KI Pusat pada November 2019.

"Ini prestasi yang membanggakan, melalui sosialisasi ini kami berharap keterbukaan informasi publik di Dinas PE bisa ditingkatkan lagi," ujarnya, di Kantor Dinas PE, Kompleks Dinas Teknis, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

Dawam menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik memiliki mandat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk itu, badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan.

"Selain mendapat haknya, masyarakat juga harus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif," terangnya.

Ia menilai, selama 10 tahun berjalan, UU KIP merupakan pedoman Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang membantu kepala daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

"Ke depan Pergub Layanan Informasi Publik 175 tahun 2016 akan didorong menjadi Perda sehingga kebijakannya akan menguatkan seluruh pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PE Provinsi DKI Jakarta, Ricki Marojahan Mulia menyampaikan apresiasi kepada KI Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN Dinas PE.

"ASN perlu menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik. Semoga dengan adanya sosialisasi ini peserta yang hadir dapat memahami dan melaksanakannya. Bahkan, di tempat kerja baru di tahun 2020 karena Dinas PE akan dihilangkan," tandasnya.

Untuk diketahui, mulai Januari tahun 2020, DPE menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dilebur ke empat Dinas yakni Dinas Bina Marga, Dinas UMKM, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BERITA TERKAIT
Ini Badan Peraih Anugerah Informasi Publik

Ini Badan Publik Peraih Anugerah Informasi Publik

Kamis, 14 November 2019 3121

Komisi Informasi Maluku Kunjungan Kerja ke KI Jakarta

Komisioner KI Provinsi Maluku Kunker ke KI DKI

Rabu, 04 Desember 2019 2312

Gubernur Terima Audiensi Komisioner KI DKI

Gubernur Terima Audiensi Komisioner KI DKI

Rabu, 20 November 2019 2332

KI DKI Visitasi Kantor Perwakilan Kabupaten Kepulauan Seribu

Komisi Informasi DKI Visitasi ke Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu

Senin, 28 Oktober 2019 2518

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3159

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2805

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2441

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3046

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2909

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks