APTB Diperbolehkan Beroperasi hingga Perbatasan

Jumat, 09 Januari 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 6144

APTB Diperbolehkan Beroperasi hingga Perbatasan

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku siap menjalani perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terkait rencana pembatasan Angkutan Bus Terintegrasi Busway (APTB) di dalam kota. Nantinya, armada bus yang beroperasi dari kota penyangga ini akan dibatasi masuk ke seluruh wilayah ibu kota Jakarta dan hanya diperbolehkan sampai halte terintegrasi saja.

Bus APTB dari Tangerang cukup sampai Kalideres saja. Begitu juga yang dari Bekasi sampai Cawang dan sebagainya. Ini akan kita dalami terlebih dulu

‎"Bus APTB dari Tangerang cukup sampai Kalideres saja. Begitu juga yang dari Bekasi sampai Cawang dan sebagainya. Ini akan kita dalami terlebih dulu," kata Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (9/1).

Dia mengatakan, selama ini bus APTB yang diluncurkan sejak dua tahun lalu banyak melanggar aturan. Bahkan, pihaknya telah berulangkali melayangkan surat peringatan kepada sopir dan operator bus tersebut. "Kita sudah sering kasih peringatan, tapi para sopir APTB masih saja membandel dan main kucing-kucingan sama kita," ujarnya.

‎Bus APTB yang ‎diberikan surat peringatan karena telah berulangkali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan teguran. Surat peringatan pun baru diindahkan sopir bus setelah dilayangkan surat peringatan ketiga. "Ketika peringatan ketiga berupa pencabutan izin trayek kita keluarkan, baru mereka kapok dan tidak melanggar lagi," ucapnya.

Direktur Utama‎ Perum PPD, Pande Putu Yasa, menyatakan siap mengikuti aturan pembatasan APTB ke dalam kota Jakarta yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Namun dengan catatan, kebijakan itu harus dicarikan solusi dan dibuat kajian lebih dahulu. "Posisi PPD selama ini dalam konteks berada di pihak pemerintah. Jadi kebijakan apapun tentunya kita akan sikapi positif. Tapi setiap kebijakan harus dicarikan solusinya," katanya.

Putu mengatakan, ‎alasan perlunya dicarikan solusi dan kajian jelas atas adanya kebijakan ini karena banyak para operator yang telah berinvestasi di armada APTB. ‎"Masalahnya orang-orang di APTB sudah melakukan investasi. Makanya, saya bilang harus dicarikan solusinya seperti apa," terangnya.

Ia juga menyarankan Pemprov DKI menerapkan sistem gaji kepada para sopir bus APTB dengan perhitungan rupiah per kilometer layaknya bus Transjakarta. ‎"Saran saya, kalau APTB nanti dikelola PT Transjakarta, sopir bus dibayar rupiah per kilometer," pintanya.

Putu mengutarakan, selama ini rute bus APTB PPD yang masuk dalam kota yakni Bekasi-Pulogebang dan Bekasi-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Total armada bus APTB yang dikelola pihaknya berjumlah 15 unit. ‎"Kita sebenarnya ada yang dari Bekasi-Kampung Rambutan cuma belum diisi," sambungnya.

‎Ia menambahkan, jumlah penumpang bus APTB per hari sekitar 4700 orang. Para penumpang tersebut dikenakan tarif tiket jauh dekat sebesar Rp 9.000. "Tarif kita jauh dekat Rp 9.000. Jumlah penumpang setiap hari sekitar 4700 orang," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
bus aptb dok bj

Ahok Ingin Hapus Trayek APTB

Selasa, 06 Januari 2015 5564

Pengelolaan APTB Akan Diambil Alih Transjakarta

Jumat, 15 Agustus 2014 6571

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 787

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 816

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1648

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 914

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 639

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks