Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB

Kamis, 07 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2535

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub BPHTB

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) Jakarta Utara, menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2019, tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Target realisasi BPHTB Jakarta Utara tahun 2019 sebesar Rp 2,164 triliun,

Kegiatan yang digelar di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, diikuti 62 peserta dari unsur pengembang properti, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Perhimpunan Penghuni Rusun (PPRS).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi bertujuan menerangkan tujuan dan fungsi BPHTB agar para wajib pajak bisa memahami secara utuh serta tergugah segera melunasi kewajibannya.

"Target realisasi BPHTB Jakarta Utara tahun 2019 sebesar Rp 2,164 triliun. Sampai awal November, realisasinya sekitar Rp 750 miliar atau 34,68 persen," katanya.

Diharapkan Ali, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan dan percepatan realisasi penerimaan di sektor BPHTB. Apalagi selama ini pembangunan di Jakarta bergantung pada pendapatan dari berbagai jenis pajak.

Ditegaskan Ali, tahun 2020 mendatang merupakan tahun penegakan hukum untuk semua jenis pajak daerah. Bila wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan tindakan. 

"Sebelum benar-benar ditindak tegas, mari bersama-sama tunaikan kewajiban," tegasnya.

Kepala Suban PRD Jakarta Utara, Yati Rochyati menjelaskan, Pergub tentang BPHTB ini dilatarbelakangi kebutuhan properti hunian yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Karena itu, lanjut Yati, dibutuhkan fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan pemungutan BPHTB atas perjanjian pendahuluan jual beli sebagai kredit pajak daerah guna mencegah penghindaran pajak.

"Perjanjian pendahuluan jual beli tanah banyak dilakukan di DKI Jakarta dalam proses jual beli, karena itu kita coba jelaskan aturan mengenai BPHTB nya melalui sosialisasi ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Suban BPRD Jakpus Sosialisasikan Pergub 117 Tahun 2019 Tentang Penyetoran BPHTB

Penyetoran BPHTB Disosialisasikan di Jakpus

Kamis, 07 November 2019 2179

Wali Kota Jaktim Pimpin Sosialisasi Pajak BHPTB

Wali Kota Jaktim Pimpin Sosialisasi Pajak BPHTB

Rabu, 06 November 2019 2291

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11103

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1021

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 950

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 783

Mekanisme SE pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan sekolah

Simak Mekanisme SE Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Januari 2026 777

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks