Senin, 04 November 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 791
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran pengadaan obat penghilang bau untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI. Hal ini disampaikan saat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
Dinas LH mengajukan Rp 450 juta untuk pengadaan obat penghilang bau di TPST Bantar Gebang dan kita setujui
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, anggaran pengadaan obat penghilang bau untuk TPST Bantar Gebang yang disetujui sebesar Rp 450 juta.
"Dinas LH mengajukan Rp 450 juta untuk pengadaan obat penghilang bau di TPST Bantar Gebang dan kita setujui," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, obat yang dianggarkan ini akan digunakan untuk menghilangkan bau di atas lahan 110,3 hektare.
"Manfaaatnya untuk mengurangi polusi udara. Ada sekitar 1.300 truk sampah yang lalu lalang di Bantar Gebang dan pasti sangat bau sekali. Sudah pasti, kita butuh obat penghilang bau ini," tandasnya.