Ahok: Prosedur Birokrasi Tidak Boleh Berbelit

Jumat, 02 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 4902

Ahok: Prosedur Birokrasi Tidak Boleh Berbelit

(Foto: doc)

Operasional Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Pendirian Badan PTSP, selain mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah juga guna mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Pemprov DKI.

Petugas PTSP tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun

"Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya, atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki di Balaikota, Jumat (2/1).

Ia mengatakan, seluruh pegawai BPTSP merupakan tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Petugas PTSP tidak boleh menerima pungutan maupun imbalan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Basuki menegaskan, pihaknya akan memantau kinerja petugas PTSP melalui kamera pengintai alias CCTV. Dengan sistem yang dibuat ia berharap kinerja petugas jadi lebih profesional.

"Jadi jangan macam-macam. Pelayanan PTSP harus seperti bank," tegasnya.

Sementara Kepala Badan PTSP DKI, Noor Samsu Hidayat menambahkan, warga yang hendak mengurus surat hanya perlu datang ke Badan PTSP yang dekat dengan domisili.

”Selanjutnya petugas PTSP akan bertanggung jawab mengurus dokumen pelayanan sampai diterbitkannya izin yang dibutuhkan oleh warga,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya secara bertahap akan menyelenggarakan seluruh perizinan dan non perizinan yang mencapai 518 jenis antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ke depan Badan PTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan, yaitu pada Badan PTSP provinsi, enam kantor PTSP kota/kabupaten, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan.

BERITA TERKAIT
Menpan RI Sidak PTSP Kantor Walikota Jaksel

Menpan RB Sidak PTSP Kantor Walikota Jaksel

Jumat, 02 Januari 2015 7116

Mulai 24 December, Pelayanan IMB Diurus  BPTSP DKI ‎

Mulai 24 Desember Pelayanan IMB di BPTSP

Selasa, 25 November 2014 7864

BKD Diminta Evaluasi Penempatan CPNC

Mayoritas CPNS Akan Ditempatkan di BPTSP

Selasa, 11 November 2014 10197

 Jokowi Minta Kopri Jaga Kode Etik

Jokowi Minta Korpri Tinggalkan Mental Priyayi

Senin, 01 Desember 2014 5538

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1142

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2835

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1013

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1514

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 820

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks