BPRD Sosialisasikan Keringanan Pajak Pada Asosiasi Mobil Mewah

Rabu, 18 September 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2009

BPRD Sosialisasikan Keringanan Pajak Pada Asosiasi Mobil Mewah

(Foto: doc)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mensosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada Asosiasi Mobil Mewah di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/9) malam.

Kita memberikan edukasi kepada pemilik mobil mewah untuk bisa menggunakan kesempatan keringanan pajak ini

Sosialisasi tersebut dihadiri beberapa perwakilan Asosiasi Mobil Mewah dari Asosiasi Ferrari, Asosiasi Lamborghini, Asosiasi Porsche serta Asosiasi BMW.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi bagi wajib pajak. Dalam acara tersebut, para pemilik mobil mewah diajak memanfaatkan layanan keringanan pajak daerah mulai dari 16 September-30 Desember 2019 mendatang.

"Kita memberikan edukasi kepada pemilik mobil mewah untuk bisa menggunakan kesempatan keringanan pajak ini sebaik mungkin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/9).

Menurut Faisal, potensi pajak dari 1.461 unit mobil mewah di Jakarta mencapai Rp 50 miliar. Dalam pertemuan tersebut, para pemilik mobil mewah disosilisasikan keringanan PKB. Di mana tunggakan PKB tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan dihapuskan dendanya.

Kemudian tunggakan PKB dari 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan. Sementara tunggakan PKB dari tahun 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya namun dendanya dihapuskan.

"Kesempatan ini bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki mobil di DKI Jakarta diberikan keringanan pajak. Ini berlaku untuk semua," tegasnya.

Sementara itu, Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat menyambut baik adanya sosialisasi ini. Sebab dari 130 anggota Ferarri yang berada di Jakarta, 70 di antaranya tercatat masih menunggak pajak. Adapun potensi pajak yang dihasilkan satu unit Ferarri berkisar antara Rp 60 hingga Rp 70 juta.

"Ini ada kebijakan penghapusan sanksi. Kita akan ingatkan teman-teman. Dengan adanya komunikasi seperti ini luar biasa sekali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengelola Terminal Kampung Rambutan Sosialisasikan Jak Lingko ke Pelajar

Pengelola Terminal Kampung Rambutan Sosialisasikan Jak Lingko ke Pelajar

Senin, 16 September 2019 3178

BPRD DKI Tengah Matangkan Pergub Terkait NSR LED Pada Kendaraan Keliling

1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Selasa, 17 September 2019 2016

BPRD DKI Pasang Stiker Online Sistem Pajak Daerah di Dua Restoran

BPRD DKI Gencarkan Pemasangan Stiker Online Sistem Pajak daerah

Rabu, 11 September 2019 2522

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1489

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Kembali Dilakukan

Rabu, 15 Oktober 2025 622

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Tahap Produksi

Pemprov DKI Sosialisasikan Kewajiban Pelaporan Industri Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 606

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1434

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 867

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks