Satpol PP Jakbar Tertibkan Reklame tak Berizin di Kembangan
Senin, 02 September 2019
Reporter: Folmer
Editor: Andry
3622
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan kontruksi reklame videotron yang berdiri di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puri Kembangan, Kembangan.
Totalnya ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan mengatakan, penertiban reklame berukuran 4 x 8 meter ini sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta.
"Totalnya ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku di Jakarta Barat dari hasil temuan BPK. Hingga saat ini telah ditindaklanjuti penertiban di lapangan," ujarnya, Senin (2/9).
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola agar membongkar sendiri reklame videotron yang terpasang di halaman pusat perbelanjaan di lokasi.
"Namun, pengelola belum seluruhnya membongkar kontruksi bangunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Sehingga tim gabungan turun membongkar dan menyita material kontruksi reklame," ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini lima dari 16 pemilik reklame tidak berizin telah membongkar sendiri seluruh kontruksi.
"Sisanya dibongkar oleh tim dan seluruh material kontruksi reklame disita," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Realisasi Perolehan Pajak DKI Capai Rp 13,6 Triliun
Selasa, 25 Juni 2019
2408
Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan
Selasa, 18 Juni 2019
2177
Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel
Rabu, 31 Oktober 2018
4028
Satpol PP Jaksel Tertibkan 16 Papan Reklame
Selasa, 23 Oktober 2018
3335
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2277
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2191
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1679
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
933
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah