Satpol PP Jakbar Tertibkan Reklame tak Berizin di Kembangan
Senin, 02 September 2019
Reporter: Folmer
Editor: Andry
3513
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan kontruksi reklame videotron yang berdiri di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puri Kembangan, Kembangan.
Totalnya ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan mengatakan, penertiban reklame berukuran 4 x 8 meter ini sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta.
"Totalnya ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku di Jakarta Barat dari hasil temuan BPK. Hingga saat ini telah ditindaklanjuti penertiban di lapangan," ujarnya, Senin (2/9).
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola agar membongkar sendiri reklame videotron yang terpasang di halaman pusat perbelanjaan di lokasi.
"Namun, pengelola belum seluruhnya membongkar kontruksi bangunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Sehingga tim gabungan turun membongkar dan menyita material kontruksi reklame," ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini lima dari 16 pemilik reklame tidak berizin telah membongkar sendiri seluruh kontruksi.
"Sisanya dibongkar oleh tim dan seluruh material kontruksi reklame disita," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Realisasi Perolehan Pajak DKI Capai Rp 13,6 Triliun
Selasa, 25 Juni 2019
1996
Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan
Selasa, 18 Juni 2019
2066
Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel
Rabu, 31 Oktober 2018
3885
Satpol PP Jaksel Tertibkan 16 Papan Reklame
Selasa, 23 Oktober 2018
3227
BERITA POPULER
BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan
Kamis, 11 September 2025
3377
Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT
Jumat, 12 September 2025
3017
Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta