Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

Rabu, 12 Juni 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3061

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 melalui sistem online mulai 12 Juni-15 Juli 2019.

Pendaftaran dilakukan serentak untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Adapun tata cara PPDB online yakni, datang langsung ke sekolah terdekat untuk penyerahan dan verifikasi berkas pendaftaran, entri data, menerima tanda bukti pendaftaran atau akun.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sudah menerima akun, maka bisa segera login di situs http://ppdb.jakarta.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, CPDB dapat memilih sekolah tujuan dan melakukan pencetakan (print out) tanda bukti pendaftaran atau pilihan sekolah. Pengumuman dapat dipantau secara online maupun offline di masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB online, CPDB bisa mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id, akun twitter @PPDBDKI1 atau mengunduh aplikasi SIAP PPDB atau SIAP Online di Google Play Store.

"Informasi lrngkap juga bisa  diperoleh dengan mendatangi langsung Pokso PPDB Online di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (12/6).

Ratiyono menjeladkan, untuk tingkat SD jalur PPDB online dilakukan berdasarkan mekanisme zonasi, non zonasi, luar DKI, afirmasi, dan inklusi.

"Untuk SMP, dan SMA PPDB online terdapat mekanisme tambahan yakni melalui jalur prestasi. Sementara, untuk tingkat SMK tidak ada mekanisme zonasi," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut ketentuan PPDB untuk masing-masing jenjang pendidikan;

1. SD

a) Berusia 7 tahun atau kelahiran sebelum 1 Juli 2013

b) Usia enam tahun boleh mendaftar

c) Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran

2. SMP

a) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD/MI, Daftar Nilai Ujian Nasional (DNUN) Paket A atau Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS)

b) Maksimal usia 15 tahun pada 1 Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. SMA dan SMK

a) Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS

b) Maksimal usia 21 tahun pada 1Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

d) SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.

BERITA TERKAIT
 Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Rabu, 29 Mei 2019 3579

Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih Dimaksimalkan

Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih Dimaksimalkan

Kamis, 09 Mei 2019 2178

SLBN Terpadu Pegadungan Siap Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

SLBN Terpadu Pegadungan Siap Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

Kamis, 30 Mei 2019 2941

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 22714

Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7347

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 5010

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3732

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp plus jati2

Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

Rabu, 04 November 2026 1835

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks