Pemprov Matangkan Rapergub Larangan Penggunaan Plastik

Rabu, 24 April 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1721

Pemprov DKI Tengah Matangkan Pergub Larangan Penggunaan Plastik

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan draf rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang larangan penggunaan plastik di Ibukota.

Saat ini kita masih matangkan pasal-pasalnya sebelum diterbitkan

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, pihaknya bersama legislatif sedang mematangkan butir-butir pasal rapergub ini.

"Saat ini kita masih matangkan pasal-pasalnya sebelum diterbitkan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3).

Oswar berharap, keberadaan rapergub ini dapat mengurangi volume sampah plastik di DKI Jakarta.

"Aturan ini dampaknya dapat kurangi volume sampah plastik di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 DKI Segera Ganti Billboard dengan LED

DKI Siapkan Rapergub Penyelenggaraan Reklame

Jumat, 25 September 2015 4810

DKI Gelar Konsultasi Publik Rapergub Badan Promosi Pariwisata Daerah

DKI Gelar Konsultasi Publik Rapergub Badan Promosi Pariwisata Daerah

Selasa, 05 Desember 2017 2040

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3647

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2481

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 793

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Pramono Ajak GAPOPIN Jalin Kerja Sama Jaga Kesehatan Mata

Rabu, 29 Oktober 2025 1024

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks