DKI Siapkan Rapergub Penyelenggaraan Reklame

Jumat, 25 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 4858

 DKI Segera Ganti Billboard dengan LED

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang Penyelenggaraan Reklame tahun 2015. Dalam Repargub tersebut, akan diatur mengenai kebebasan pemilik reklame dalam bentuk light emitting deode (LED) menentukan tarifnya.

Kita itu tidak transparan, karena peraturannya semua lewat biro iklan, pemilik gedung tidak jadi tuan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku, ide awal reklame menggunakan LED adalah darinya. Namun saat itu, reklame dalam bentuk LED dikenakan biaya hingga lima kali dari luas billboard. Sehingga tak banyak pengusaha yang mau memasang iklan melalui LED.

Atas dasar itu, pihaknya akan menerbitkan Pergub Penyelenggaraan Reklame tahun 2015. Nantinya, pemilik gedung yang mempunyai LED diberikan kebabasan untuk menentukan tarifnya sendiri. Sementara itu, mereka harus tetap membayar pajak kepada Pemprov DKI sebesar 25 persen dari nilai tarif yang dikenakan.

"Kita itu tidak transparan, karena peraturannya semua lewat biro iklan, pemilik gedung tidak jadi tuan. Terus kalau mau pasang LED dikenain lima kali dari luas billboard, siapa yang mau," kata Basuki, saat sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Reklame tahun 2015, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9).

Sementara, untuk penanyangan iklan non komersil, Pemprov DKI Jakarta meminta 30 persen untuk penayangan layanan masyarakat. Seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat, serta Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP). "Jadi, kalau dia cuma iklan gedungnya enggak usah bayar, tapi kita minta 30 persen buat sosial baru kita bisa ngatur mau pasang iklan apa," ucapnya.

Dia menyebutkan tarif penayangan iklan akan ditentukan oleh pemilik LED. Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengintervensinya. "Kalau tempat kamu strategis nanti orang bayarnya mahal. Kalau kamu dapatnya mahal pemda juga dapatnya lebih besar," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengganti semua billboard dengan LED. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (LED), serta mempercantik kota. Pasalnya, banyak billboard saat ini tidak terawat. Selain itu keberadaan billboard juga membahayakan masyarakat, terlebih saat musim hujan.

BERITA TERKAIT
 DKI Segera Ganti Billboard dengan LED

DKI Segera Ganti Billboard dengan LED

Jumat, 25 September 2015 4916

 743 Lampu LED Dipasang Di Jakpus Tahun Ini

Jakpus akan Pantau PJU LED dengan Smartphone

Jumat, 28 Agustus 2015 6689

7.354 Titik Lampu Hemat Energi akan Dipasang

7.354 Titik Lampu LED akan Dipasang di Jakut

Jumat, 14 Agustus 2015 6597

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 4003

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 502

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 739

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1244

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks