Anies Sampaikan LKPJ Tahun 2018 Kepada DPRD

Selasa, 02 April 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1876

Anies Sampaikan LKPJ Tahun 2018 Kepada DPRD

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya,

Dalam pidato penyampaian laporan, Anies mengatakan, Laporan tersebut mencakup ringkasan pokok-pokok pencapaian pembangunan yang bersifat strategis meliputi, Indeks Pembangunan Manusia, Indikator Ekonomi, dan Indikator Sosial.

Selain itu, sambungnya, LKPJ Tahun 2018 juga memuat laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

"LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya," ujar Anies, Selasa (2/4).

Anies menambahkan, untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dinamis perlu dikelola secara optimal dengan berdasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Anies menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD yang baru akan memuat penyempurnaan terkait ketentuan tentang proses pemusnahan pada ruang lingkup Pengelolaan BMD; serta perencanaan kebutuhan Pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD.

Pada kesempatan itu, Anies juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan.

"Secara tidak langsung, pencabutan Izin Undang Undang Gangguan adalah untuk mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing businesse dan mempercepat iklim investasi di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Paripurna DPRD Umumkan Pergantian Wakil Ketua

Paripurna DPRD Umumkan Pergantian Wakil Ketua

Rabu, 20 Februari 2019 2153

Pemprov DKI Diminta Perhatikan Masukan Dewan

DPRD Gelar Rapat Paripurna Raperda APBD 2019

Kamis, 29 November 2018 5676

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7060

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4719

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2284

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1012

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2234

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks