OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

Kamis, 21 Maret 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4784

OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sidang Komisi Teknis terkait registrasi Rumah Pengemasan (Packing House) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha,

Sidang Komisi Teknis tersebut berlangsung selama dua hari mulai 21-22 Maret 2019 di Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Sidang Komisi Teknis kali ini fokus kepada pendaftaran PSAT beras, rempah-rempah, dan aneka kacang dari delapan pelaku usaha, serta registrasi Rumah Pengemasan dari satu pelaku usaha, dengan total sebanyak 245 produk.

"Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha, besok empat pelaku usaha," ujarnya, Kamis (21/3).

Darjamuni menjelaskan, Tim Komisi Teknis terdiri dari tim ahli independen yang ditetapkan oleh Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta yang bertugas memberikan rekomendasi teknis kepada OKKPD untuk menentukan lulus atau tidaknya produk yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat nomor pendaftaran PSAT atau Rumah Pengemasan.

Menurutnya, pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

"Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium," terangnya.

Sementara, Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Wati Mutia menuturkan, hasil Sidang Komisi Teknis hari ini menyatakan satu rumah pengemasan dinyatakan lulus begitu juga dengan empat pelaku usaha PSAT dinyatakan lulus dengan jumlah 29 produk.

"Ada 30 sertifikat yang kita berikan dan akan mendapatkan nomor pendaftaran PSAT yang akan dicantumkan dalam kemasan. Untuk nomor pendaftaran PSAT berlaku lima tahun sedangkan nomor registrasi rumah pengemasan berlaku tiga tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 OKKP-D DKI Jakarta Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

OKKPD Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan

Rabu, 06 Februari 2019 3907

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2313

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2280

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1693

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 965

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks