OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

Kamis, 21 Maret 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4877

OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sidang Komisi Teknis terkait registrasi Rumah Pengemasan (Packing House) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha,

Sidang Komisi Teknis tersebut berlangsung selama dua hari mulai 21-22 Maret 2019 di Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Sidang Komisi Teknis kali ini fokus kepada pendaftaran PSAT beras, rempah-rempah, dan aneka kacang dari delapan pelaku usaha, serta registrasi Rumah Pengemasan dari satu pelaku usaha, dengan total sebanyak 245 produk.

"Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha, besok empat pelaku usaha," ujarnya, Kamis (21/3).

Darjamuni menjelaskan, Tim Komisi Teknis terdiri dari tim ahli independen yang ditetapkan oleh Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta yang bertugas memberikan rekomendasi teknis kepada OKKPD untuk menentukan lulus atau tidaknya produk yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat nomor pendaftaran PSAT atau Rumah Pengemasan.

Menurutnya, pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

"Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium," terangnya.

Sementara, Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Wati Mutia menuturkan, hasil Sidang Komisi Teknis hari ini menyatakan satu rumah pengemasan dinyatakan lulus begitu juga dengan empat pelaku usaha PSAT dinyatakan lulus dengan jumlah 29 produk.

"Ada 30 sertifikat yang kita berikan dan akan mendapatkan nomor pendaftaran PSAT yang akan dicantumkan dalam kemasan. Untuk nomor pendaftaran PSAT berlaku lima tahun sedangkan nomor registrasi rumah pengemasan berlaku tiga tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 OKKP-D DKI Jakarta Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

OKKPD Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan

Rabu, 06 Februari 2019 3977

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5611

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1523

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1474

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1415

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 414

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks