132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Kamis, 27 November 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3769

 132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

(Foto: doc)

Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2010, tentang perizinan bangunan, sebanyak 132 warga disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/11). Warga tersebut divonis bersalah dan wiwajibkan membayar denda antara Rp 1,5-10 juta. Pelanggaran yang dilakukan warga diantaranya karena tidak memiliki atau tidak mengurus perizinan sesuai aturan.

Tahun ini paling banyak pelanggar di Kecamatan Pademangan. Total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 339.000.000

Kepala Seksi Penertiban, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandi, mengatakan, rincian dari Operasi Yustisi Bangunan yang dilakukan sejak Januari hingga November 2014 ini, dijaring sebanyak 132 pelanggar di Jakarta Utara. Dengan rincian, 17 pelanggar di Kecamatan Penjaringan, 34 di Pademangan, 26 di Tanjung Priok, 25 di Kelapa Gading, dan 30 pelanggar di Kecamatan Koja.

"Tahun ini paling banyak pelanggar di Kecamatan Pademangan. Total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 339.000.000," ujarnya, Kamis (27/11).

Jumlah tersebut, kata Isbandi, lebih sedikit dari tahun lalu yang menyidangkan 128 pelanggar. Dengan rincian, 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, 25 di Penjaringan, 22 di Kelapa Gading, masing-masing 15 di Cilincing dan Pademangan, serta 4 bangunan di Kecamatan Koja. Total denda yang dihimpun tahun lalu sebesar Rp 215.500.000.

Pihaknya, lanjut Isbandi, berharap dengan vonis denda bervariasi antara Rp 1,5 - 10 juta tersebut dapat memberi efek jera pada para pelanggar. Sehingga, ke depannya warga dapat mematuhi aturan tentang perizinan membangun bangunan di Jakarta.

Bambang (35), salah seorang warga RW 03, Kelurahan Kalibaru, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan. Dia dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Namun, ia berjanji akan mematuhi vonis yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan mengulangi kesalahan perizinan yang ditetapkan.

"Saya dapat info kisaran dendanya cuma Rp 1,5 juta. Tapi ini kenapa saya divonis denda Rp 2,5 juta," ujarnya.

BERITA TERKAIT
pelanggaran bangunan sidang yustisi

170 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 16 Oktober 2014 7230

Buang Sampah Sembarangan

Buang Sampah Sembarangan, 9 Warga Disidang

Jumat, 13 Juni 2014 5368

sidang yustisi

187 Pemilik Bangunan Tanpa Izin Didenda

Jumat, 04 Juli 2014 4350

sidang tipiring beritajakarta

23 PKL Disidang Tipiring

Selasa, 30 September 2014 4242

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2512

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 966

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 512

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 409

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks