RTH Jakarta Hanya Bertambah 4 Hektar

Kamis, 27 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 6473

 Setahun, RTH di Jakarta Hanya Tambah 4 Hektar

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengejar target penambahan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai 30 persen dari luas ibu kota. Namun upaya Pemprov DKI untuk menambah luas RTH di Jakarta seringkali terkendala masalah pembebasan lahan.

Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Heru Bambang Ernanto mengaku, kesulitan membebaskan lahan untuk RTH. Tahun ini saja, pihaknya hanya berhasil menambah lahan RTH seluas 3-4 hektar.

"Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah," kata Heru, Kamis (27/11).

Penambahan luas RTH tahun 2014 berada di 10 lokasi di ibu kota. Namun, Heru tidak merinci lokasi atau lahan yang sudah dibebaskan tersebut. Jumlah RTH di Jakarta hingga saat ini masih berada di bawah 10 persen yaitu antara 9,5 persen hingga 9,8 persen. "Total RTH kita masih sangat minim, masih di bawah 10 persen. Karena setiap tahun penambahannya juga sedikit," ucapnya.

Kesulitan pembebasan lahan sebagian besar dikarenakan tumpang tindihnya administrasi pertahanan di ibu kota. Selain itu, banyak lahan yang akan dibebaskan masih dalam status sengketa dan menjadi objek rebutan antar ahli waris lahan. "Kita kembalikan anggaran hingga Rp 450 miliar, karena lahan yang akan dibeli ternyata masih jadi rebutan antar ahli waris," katanya.

Perda Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan RTH ibu kota tahun 2030 mencapai 30 persen dari luas wilayah. Sementara dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur penambahan RTH dibagi antara pemerintah dengan swasta. Pemerintah harus menyiapkan RTH mencapai 16 persen, sementara sisanya oleh swasta.

Dia menyebutkan, penambahan RTH tidak hanya‎ menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Karena ada juga tanggung jawab dari pengembang untuk menyediakan RTH. Hal itu juga telah diatur dalam Perda RDTR. "Ini kan untuk kepentingan umum juga, makanya swasta atau pengembang juga memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Rabu, 26 November 2014 5988

taman hutan kota penjaringan beritajakarta

DKI Optimis Penambahan RTH Lebih Besar dari Tahun Lalu

Selasa, 30 September 2014 3951

taman hutan kota penjaringan beritajakarta

DKI Targetkan Tambah RTH Hingga 100 Hektare

Sabtu, 27 September 2014 6448

taman hutan kota jakarta beritajakarta penjaringan

Jakbar Masih Kekurangan RTH

Kamis, 16 Oktober 2014 5088

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3173

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2821

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2453

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3060

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2922

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks