RTH Jakarta Hanya Bertambah 4 Hektar

Kamis, 27 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 6503

 Setahun, RTH di Jakarta Hanya Tambah 4 Hektar

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengejar target penambahan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai 30 persen dari luas ibu kota. Namun upaya Pemprov DKI untuk menambah luas RTH di Jakarta seringkali terkendala masalah pembebasan lahan.

Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Heru Bambang Ernanto mengaku, kesulitan membebaskan lahan untuk RTH. Tahun ini saja, pihaknya hanya berhasil menambah lahan RTH seluas 3-4 hektar.

"Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah," kata Heru, Kamis (27/11).

Penambahan luas RTH tahun 2014 berada di 10 lokasi di ibu kota. Namun, Heru tidak merinci lokasi atau lahan yang sudah dibebaskan tersebut. Jumlah RTH di Jakarta hingga saat ini masih berada di bawah 10 persen yaitu antara 9,5 persen hingga 9,8 persen. "Total RTH kita masih sangat minim, masih di bawah 10 persen. Karena setiap tahun penambahannya juga sedikit," ucapnya.

Kesulitan pembebasan lahan sebagian besar dikarenakan tumpang tindihnya administrasi pertahanan di ibu kota. Selain itu, banyak lahan yang akan dibebaskan masih dalam status sengketa dan menjadi objek rebutan antar ahli waris lahan. "Kita kembalikan anggaran hingga Rp 450 miliar, karena lahan yang akan dibeli ternyata masih jadi rebutan antar ahli waris," katanya.

Perda Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan RTH ibu kota tahun 2030 mencapai 30 persen dari luas wilayah. Sementara dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur penambahan RTH dibagi antara pemerintah dengan swasta. Pemerintah harus menyiapkan RTH mencapai 16 persen, sementara sisanya oleh swasta.

Dia menyebutkan, penambahan RTH tidak hanya‎ menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Karena ada juga tanggung jawab dari pengembang untuk menyediakan RTH. Hal itu juga telah diatur dalam Perda RDTR. "Ini kan untuk kepentingan umum juga, makanya swasta atau pengembang juga memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Rabu, 26 November 2014 6017

taman hutan kota penjaringan beritajakarta

DKI Optimis Penambahan RTH Lebih Besar dari Tahun Lalu

Selasa, 30 September 2014 3978

taman hutan kota penjaringan beritajakarta

DKI Targetkan Tambah RTH Hingga 100 Hektare

Sabtu, 27 September 2014 6472

taman hutan kota jakarta beritajakarta penjaringan

Jakbar Masih Kekurangan RTH

Kamis, 16 Oktober 2014 5128

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1237

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1114

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1624

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1466

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 861

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks