Sudin Gulkarmat Jaktim Amankan Ular Sanca dari Rumah Warga

Jumat, 04 Januari 2019 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2201

 Sudin Gulkarmat Jaktim Amankan Ular Sanca di Rumah Warga

(Foto: Nurito)

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil mengevakuasi ular sanca sepanjang dua meter dari rumah seorang warga di Jalan Manunggal 2, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jumat (4/1).

Dari laporan warga itu, kita langsung bergerak untuk melakukanan pengamanan. Saat akan ditangkap ular sempat menyerang petugas

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, berdasarkan laporan warga, ular sepanjang dua meter bercorak batik cokelat kekuningan itu tengah melingkar di teralis jendela rumah yang tidak dihuni.

"Dari laporan warga itu, kita langsung bergerak untuk melakukanan pengamanan. Saat akan ditangkap ular sempat menyerang petugas. Namun akhirnya berhasil kita amankan," kata Gatot Sulaeman.

Ular dengan diameter sekitar 10 sentimeter itu langsung dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke Markas Sektor Gulkarmat Kecamatan Ciracas. 

BERITA TERKAIT
Seekor Ular Sanca Diamankan dari Rumah Warga di Cilangkap

Seekor Ular Sanca Diamankan dari Rumah Warga di Cilangkap

Rabu, 31 Oktober 2018 2938

 Ular Sanca di Amankan di Dalam Sumur di Pulau Lancang

Seekor Ular Sanca Dievakuasi dari Sumur Warga Pulau Lancang

Jumat, 07 September 2018 3626

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469492

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309205

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261401

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196962

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik