DPRD Provinsi Bangka Belitung Pelajari Keterbukaan Informasi di Diskominfotik

Rabu, 12 Desember 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: F. Ekodhanto Purba 1623

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pelajari Keterbukaan Informasi di Diskominfotik DKI

(Foto: Adriana Megawati)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pelajari sistem keterbukaaan informasi di Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Publik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Harapannya, wawasan dan pengalaman ini dapat diimplementasikan kedalam Perda untuk percepatan pembangunan dan kemajuan Bangka Belitung

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan menuturkan, studi komparasi kali ini bertujuan untuk mempelajari sistem keterbukaan informasi yang ada di Diskominfotik DKI Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan karena saat ini pihaknya tengah dalam proses pematangan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

"Harapannya, wawasan dan pengalaman ini dapat diimplementasikan kedalam Perda untuk percepatan pembangunan dan kemajuan Bangka Belitung," tuturnya,  Rabu (12/12).

Ia menambahkan, jangan karena informasi yang tidak lengkap, tidak vali dan tidak terbuka pembangunan dan kemajuan di Bangka Belitung jadi terhalang.

Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengatakan, sebagai pusat barometer keterbukaan informasi, DKI Jakarta mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Salah satu implementasinya adalah membangun kesadaran akan keterbukaan informasi publik  di setiap SKPD.

"Artinya, komitmen kami adalah menyajikan data dan informasi secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Dijelaskan Raides, dengan sistem keterbukaan tersebut publik dapat mengangses serta mengunggah data dan informasi melalui ppid.jakarta.go.id Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta. Adapun struktur organisasi PPID Provinsi DKI yakni Diskominfotik,  Biro Hukum, Biro Umum serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI.

"Organisasi ini bertugas memfasilitasi data lintas SKPD dan memberikan pendampingan kepada SKPD apabila terjadi permasalahan informasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 DPRD Kabupaten Langkat Kunker ke Pemkot Jakpus

DPRD Kabupaten Langkat Kunker ke Pemkot Jakpus

Rabu, 07 November 2018 1995

Pemkot Padang Kunker ke Pemprov DKI

Pemkot Padang Kunker ke Pemprov DKI

Selasa, 04 Desember 2018 1788

Diskominfotik Sosialisasikan Pentingnya Keamanan Informasi dan Data

Diskominfotik Sosialisasikan Pentingnya Keamanan Informasi dan Data

Selasa, 04 Desember 2018 6024

BERITA POPULER
Pelatihan Satpam di Jakut Diikuti 100 Peserta

100 Warga Jakut Ikuti Pelatihan Satpam

Kamis, 21 Agustus 2025 3774

30 Warga Pulau Tidung Diedukasi Gizi dan Pangan Aman

Warga Pulau Tidung Diedukasi Makanan Sehat dan Aman Konsumsi

Jumat, 22 Agustus 2025 589

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 1416

Cuaca Cerah Berawan hingga Hujan Ringan Naungi Jakarta Hari Ini

Cuaca Cerah Berawan hingga Hujan Ringan Naungi Jakarta Hari Ini

Jumat, 22 Agustus 2025 595

PMI Jaktim Berikan Bantuan Warga Terdampak Angin Kencang

PMI Jaktim Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Jumat, 22 Agustus 2025 513

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik