Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta

Kamis, 29 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2438

Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. 

Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, penindakan diawali dari tertangkapnya dua warga yang kedapatan membuang 20 karung sampah tempurung kelapa ke Depo Sampah Muara Angke, Kamis (29/11) dinihari oleh Satpel LH Kecamatan Penjaringan.  

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa. Mereka melanggar waktu membuang sampah di luar jadwal pembuangan," ujarnya. 

"Yang bersangkutan, kami kenakan sanksi denda wajib bayar sebesar Rp 5 juta. Ia juga harus mengurus perizinannya dan tidak boleh mengulangi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah di Dermaga Marina

Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah di Dermaga Marina

Selasa, 21 Agustus 2018 2514

Sudin LH Jakpus OTT Truk Sedot Air Tinja Buang Kotoran di Kali Ciliwung

Truk Penyedot Air Tinja Terjaring OTT di Sawah Besar

Rabu, 10 Januari 2018 2873

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2011

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1032

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 875

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2138

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1619

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks