32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Jumat, 23 November 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2487

 32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

(Foto: Nurito)

Sebanyak 32 petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Sasaran utama adalah mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.

Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, razia pajak di Jalan DI Panjaitan ini merupakan tindakan dari sebelumnya. Kali ini lebih difokuskan terhadap kendaraan mewah yang masih menunggak pajaknya.

"Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Karena nilai pajak mobil mewah sangat tinggi dibanding jenis kendaraan lainnya," kata Iwan, saat memimpin jalannya razia tersebut.

Disebutkan, kendati fokus utama adalah mobil mewah namun tidak menutup kemungkinan kendaraan lain yang ditengarai belum membayar pajak juga turut dibidik. Baik untuk kendaraan roda dua maupun empat.

Iwan juga menyebutkan, razia di jalan seperti ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pembayaran pajak kendaran bermotor. Karena diketahui masih ada 336 ribu kendaraan yang belum membayar pajak dengan potensi pendapatan pajak sekitar Rp 400 miliar. 

Sementara, Irfan (35) salah seorang pengendara yang terjaring razia, mengapresiasi razia petugas gabungan. Alasannya secara tidak langsung sebenarnya justru membantu warga yang tidak sempat membayar pajak karena kesibukan kesehariannya.

"Sangat setuju dengan razia pajak seperti ini. Karena ini edukasi bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak. Masa punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, kan uangnya untuk pembangunan kota," tandasnya.

Satu per satu kendaraan yang melintas dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, dihentikan petugas untuk diperiksa surat kendaraannya. Yang kedapatan belum membayar pajak, langsung diarahkan ke loket pembayaran yang disiapkan di lokasi.

Namun jika tak bisa membayar maka pengendara membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajaknya diamankan.

BERITA TERKAIT
34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Cibubur

Rabu, 21 November 2018 2436

 Razia Gabungan Kembali Digelar di Kramat Raya

Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan Kramat Raya

Rabu, 21 November 2018 2952

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11024

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 935

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 782

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 730

Seleksi Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo

Animo Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo Tinggi

Senin, 19 Januari 2026 677

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks