Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Rabu, 26 September 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 4247

Reklamasi Dihentikan, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

(Foto: Reza Hapiz)

Pemprov DKI Jakarta memastikan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.

Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang

Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan.

"Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, sambungnya, akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," terangnya.

Anies menambahkan, untuk tiga pulau yang sudah dibangun yaitu, Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

"Kita sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ungkapnya.

Menurut Anies, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta.

"Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Langgar Aturan di Pulau D

Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Langgar Aturan di Pulau D

Kamis, 07 Juni 2018 2307

DKI Terima Lahan Kewajiban Reklamasi Ancol

DKI Terima Lahan Kewajiban Reklamasi Ancol Barat

Jumat, 22 September 2017 2651

Komisi B DPRD Minta Revitalisasi Menyeluruh Pulau Seribu Direalisasikan

Revitalisasi Kepulauan Seribu Diminta Segera Direalisasikan

Selasa, 13 Juni 2017 1861

Gubernur Optimis Lanjutkan Kinerja Menjelang Akhir Tahun

Anies Apresiasi Sinergisitas Eksekutif dan Legislatif

Rabu, 26 September 2018 5764

BERITA POPULER
Ribuan Satuan Pendidikan di Jakarta Ikuti Urban Sustainability Education 2025

1.799 Pelajar Ikuti Urban Sustainability Education 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 2449

Pramono Anung Melaunching PAM Jaya JEKATE Running Series

Pramono Resmikan Ceremony Kick Off PAM Jaya JEKATE Running Series

Minggu, 07 Desember 2025 1303

Gubernur Pramono beserta jajaran meninjau langsung kondisi tanggul pengaman pantai di Muara Baru

Tinjau Tanggul Pengaman Pantai, Pramono Pastikan Penanganan Rob Jadi Prioritas

Senin, 08 Desember 2025 973

Seorang warga menggunakan payung berjalan saat cuaca hujan

Hujan Diprediksi Basahi Jakarta Hari Ini

Kamis, 04 Desember 2025 1671

Pramono menggunakan QRIS Tap untuk memasuki Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Pramono Resmikan QRIS Tap dan Ruang Baca di Stasiun LRT Pegangsaan Dua

Kamis, 04 Desember 2025 1458

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks