Kebutuhan Hidup Layak DKI Rp 2,5 Juta

Jumat, 07 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 6835

palu_sidang_uang_apbd.jpg

(Foto: doc)

Setelah menggelar rapat yang cukup alot, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.538.174,31. Jumlah ini meningkat dibanding besaran KHL sebelumnya yakni sebesar Rp 2,2 juta.

Rapat sudah digelar beberapa kali dan berlangsung cukup alot. Nilai KHL ditetapkan Rp 2.538.174,31

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat penetapan KHL berlangsung Kamis (6/11) sejak pukul 10.00 hingga 22.00. "Rapat sudah digelar beberapa kali dan berlangsung cukup alot. Nilai KHL ditetapkan Rp 2.538.174,31," ujar Priyono, Jumat (7/11).

Dia menyebutkan tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan tabloid. "Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati," ucapnya.

Selanjutnya, kata Priyono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjadwalkan rapat kembali untuk menentukan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk disampaikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, rapat tersebut rapat digelar pada Rabu (12/11) pekan depan.

"Setelah ada nilai KHL ini, baru nanti kami buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt Gubernur. Kami hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur untuk diumumkan ke publik," katanya.

Pada rapat penetapan nilai KHL kemarin, hanya ada satu orang dari unsur buruh yang tidak hadir, dikarenakan sakit. Sementara dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pakar semuanya hadir. "Ada satu buruh yang absen, karena sakit. Tapi tetap terwakili dengan buruh lainnya yang datang," katanya.

Seperti diketahui, penetapan KHL ini telah beberapa kali mengalami penundaan. Padahal, batas akhir penetapan UMP pada 1 November lalu. DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang belum menetapkan UMP.

Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.

"Kami pastikan nilai UMP tahun ini juga akan lebih tinggi dari KHL," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans: Mau Tuntut UMP Rp 10 Juta Juga Boleh

Urusan Kopi dan Mie Bikin Penetapan KHL Terlambat

Rabu, 05 November 2014 5148

Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penetapan KHL Buruh Sesuai Aturan yang Berlaku

Selasa, 04 November 2014 7152

Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penetapan UMP DKI Dipastikan Molor

Sabtu, 01 November 2014 5629

priyono dinaskertrans jakarta sayangi dot com

DKI Akan Hitung Ulang Nilai KHL Buruh

Kamis, 23 Oktober 2014 6252

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9248

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3218

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3637

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1933

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1504

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks