Setelah tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan mulai tahun 2014. Hal tersebut mengacu kepada terus berjalannya pembangunan infrastruktur di ibu kota. Nilai kenaikan juga akan disesuaikan dan mendekati harga pasar yang berlaku di masyarakat.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta tidak mengalami perubahan atau relatif sama. Kondisi itu, tidak terlalu menguntungkan khususnya bagi masyarakat. Sebab akan berpengaruh terhadap NJOP yang secara umum mengalami peningkatan setiap tahun.
Di sisi lain, lanjut Iwan, apabila NJOP PBB-P2 tidak disesuaikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pembangunan. "Ini juga sejalan dengan pembangunan yang ada di Jakarta. Jadi, nantinya kita akan mudah juga melakukan pembangunan," ujar Iwan, dalam acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2014 di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/2).
Penyesuaian itu, kata Iwan, didasari pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP PBB-P2 pada dasarnya menggunakan harga transaksi jual beli secara wajar yang ada dalam masyarakat yang diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakan Iwan, penyesuaian ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, karena dengan adanya penyesuaian NJOP PBB-P2, maka perolehan harga transaksi pun mengalami peningkatan. “Konsekuensi peningkatan NJOP PBB-P2 tentu berdampak pada penerimaan PBB-P2 tahun 2014 yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, antara lain di bidang transportasi seperti pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), pembangunan jalan non tol dan lainnya," ucap Iwan.
NJOP yang dimaksud, tambah Iwan, yakni harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
"Besarnya NJOP bisa ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur," tandas Iwan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3354
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
645
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital