Dinas LH Amankan Petugas Kebersihan Gadungan di Kebayoran Lama

Rabu, 06 Juni 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3019

Dinas LH DKI Tangkap Petugas Kebersihan Palsu di Kebayoran Lama

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama kepolisian berhasil mengamankan NZ, oknum yang mengaku sebagai petugas kebersihan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Akhirnya polisi dan aparat kita menangkap orang yang meminta-minta THR ke para Wajib Retribusi (WR)

Oknum petugas itu ditangkap setelah mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kupon tanda retribusi kebersihan palsu.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, sebelum kasus ini terungkap, pihaknya mendapatkan pengaduan warga yang mengaku dimintai uang THR dari oknum petugas kebersihan. Setelah ditelusuri surat yang telah diedarkan tersebut terbukti palsu.

"Akhirnya polisi dan aparat kita menangkap orang yang meminta-minta THR ke para Wajib Retribusi (WR) dengan mengatasnamakan Dinas Kebersihan," ujarnya, Rabu (6/6).

Isnawa menjelaskan, dalam aksinya, pelaku menarik uang kebersihan dengan memberikan kupon retribusi palsu senilai Rp 20 ribu per kupon. Dari tangan pelaku, ditemukan surat dan kupon palsu berstempel Seksi Dinas Kebersihan Kebayoran Lama dan Kecamatan Tambora.

"Diduga pelaku juga menjalankan aksinya di wilayah Tambora selain di Kebayoran Lama," ucapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Saprudin menjelaskan, semenjak awal Ramadan, di wilayahnya beredar surat permintaan THR. Surat tersebut mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama yang ditujukan kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Iskandar Muda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan terdapat kejanggalan terhadap surat yang diedarkan. Di antaranya masih menggunakan nama Dinas Kebersihan. Padahal sejak awal 2017, nomenklatur nama dinas ini telah berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Kejanggalan lain, pejabat yang bertandatangan di dalam surat yakni Kepala Dinas Kebersihan Kecamatan. Kemudian NIP yang tercantum hanya sebanyak sembilan angka. Padahal kini angkanya mencapai 18 digit.

"Jadi kami tegaskan bahwa surat yang diedarkan tersebut palsu," tegas Saprudin.

Ia mengemukakan, dari tangan pelaku didapati 134 lembar kupon tanda pembayaran retribusi palsu, surat permohonan THR dengan kop surat Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama dan Tambora, serta stempel palsu Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Perlu diketahui, surat permohonan THR palsu ini bukan merupakan perkara baru. Kejadian serupa sering terjadi menjelang hari raya di setiap tahunnya. Oknum tak bertanggung jawab mengatasnamakan petugas kebersihan untuk memungut tunjangan dari masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun telah membuka layanan hotline pengaduan masyarakat di nomor telepon 021-8092744.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Siagakan 500 Petugas Kebersihan Saat Lebaran

Pemkot Jakbar Siagakan 500 Petugas Kebersihan Saat Lebaran

Rabu, 30 Mei 2018 2959

Asian Games, Dinas Lingkungan Hidup DKI Siapkan 445 Petugas Kebersihan

445 Petugas Kebersihan akan Disiagakan di Venue dan Wisma Atlet

Rabu, 14 Maret 2018 1985

 10 Meter Kubik Material Diangkut Dari Lokasi Bekas Kebakaran di Duri Pulo

Petugas Gabungan Bersihkan Sisa Kebakaran di Duri Pulo

Jumat, 25 Mei 2018 2362

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2358

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2395

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1719

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 991

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1775

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks