Selasa, 22 Mei 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 790
(Foto: Oki Akbar)
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai membahas pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir bersama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Kita mulai pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
"Kita mulai pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Sebab, perda tersebut sudah tidak ideal lagi dengan perkembangan dan dinamika penerapannya saat ini," ujar Abraham Lunggana, Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/5).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu dilakukan karena sudah tidak relevan dengan aturan dan target yang harus dicapai.
Ia memaparkan, pajak parkir untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp 680 miliar atau 37 persen lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp 500 miliar.
Sementara, realiasasinya per hari ini baru mencapai Rp 218 miliar atau 31,84 persen dari target di hari yang sama tahun lalu sebesar Rp 40 persen. "Jadi memang masih defisit," ungkapnya.
Atas dasar itu, Edi mengusulkan agar raperda difokuskan kepada lima pasal. Masing-masing Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 3 tentang Objek Pajak, Pasal 6 tentang Dasar Pengenaan Pajak, Pasal 12 tentang Ketentuan Peralihan dan Pasal 7 tetang Tarif Pajak.
"Kami juga sampaikan usulan terhadap perubahan tarif pajak dari 20 menjadi 30 persen. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 yang menyebutkan tarif tertinggi adalah 30 persen," ucapnya.