3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak

Jumat, 24 Oktober 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 5801

3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak

(Foto: doc)

Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melakukan sidak ke 3 klinik kesehatan di sekitar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 3 Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) diketahui dipekerjakan sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut tidak sesuai izin yang dikeluarkan.

Kita lakukan sidak terhadap 2 klinik di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan 1 di Dharmawangsa Square

"Kita lakukan sidak terhadap 2 klinik di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan 1 di Dharmawangsa Square," ujar Dien Emmawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (24/10).

Lokasi yang menjadi sasaran sidak yaitu Clinic 'M' Beauty & Slimming, Klinik Sinong C di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan East West Medika di Dharmawangsa Square. Sidak yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kemenakertrans, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, dan juga pihak Imigrasi Jakarta Selatan menyasar pada perizininan serta adanya TKWNA.

"Dari hasil sidak keseluruhan di 3 klinik, tidak ada surat rekomendasi pendayagunaan TKWNA dari Kemenkes, dokumen akademik TKWNA, sertifikasi kompetensi STR dari negara asal, STRs untuk TKWNA, izin klinik, dan surat izin praktik yang dikeluarkan Sudinkes Jakarta Selatan," papar Dien.

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan, Kurnianto Amien mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Apalagi setelah terungkapnya praktik dokter asing ilegal di Klinik Metropole, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Ada laporan bahwa di sana ada tenaga kesehatan asing. Kita selidiki, dan akhirnya disidak," ucapnya.

Menurut Kurnianto, untuk Klinik Sinong C di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan East West Medika di Dharmawangsa Square memang memiliki izin. Sementara Clinic 'M' diberikan kesempatan untuk mengurus izin.

"Yang utama kesalahannya mempekerjakan TKWNA tanpa izin. Kalau Clinic M diberikan kesempatan mengurus izin segera, kalau tidak juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian," tukasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, ada 3 TKWNA yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Yaitu Kim Seok Hyun (46) WN Korea Selatan memiliki izin sebagai Presiden Direktur PT Sinnong C, tetapi merangkap juga sebagai akupunturis, Jeonghan Kim (49) WN Korea Selatan izin tinggal bekerja sebagai Direktur Pemasaran PT Recell 37, tetapi malah menjadi dokter spesialis dermatologi di Clinic M, dan Elton Chun Hong (39) WN Australia izin tinggal sebagai pengontrol kualitas di PT East West Medika, tapi merangkap sebagai fisioterapis.

"Mereka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a dengan dugaan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. Terhadap ketiganya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Dinkes DKI Belum Keluarkan Izin Praktik Dokter Asing

Dinkes DKI Belum Keluarkan Izin Praktik Dokter Asing

Jumat, 24 Oktober 2014 4856

Tenaga Kesehatan di Jakbar Ditambah

Tenaga Kesehatan di Jakbar Ditambah

Rabu, 22 Oktober 2014 8172

virusmers bantenposnew istimewa

Cegah MERS, DKI Kerahkan Petugas Kesehatan di Bandara

Rabu, 14 Mei 2014 6581

rs_koja_penuh_bayu.jpg

Besok, Sebagian Layanan Kesehatan Tutup

Selasa, 08 April 2014 5159

Satu orang petugas haji DKI gagal berangkat karena sedang menderita kanker

40 Petugas Dampingi Jamaah Haji DKI

Jumat, 19 September 2014 4662

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2392

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2489

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1761

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 699

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1014

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks