30 Kendaraan Bermotor Ditindak di Kawasan Gajah Mada

Kamis, 19 April 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1944

Langgar Larangan Parkir, 30 Kendaraan Bermotor Ditindak

(Foto: Folmer)

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP Jakarta Barat, Polri dan TNI, menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Kamis (19/4).

Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, kendaraan bermotor yang terjaring operasi terdiri dari dua mikrolet dan satu bajaj dikenakan BAP Dishub, dua mobil pribadi diderek, 15 motor terjaring angkut jaring, 10 sepeda motor dikenakan sanksi tilang polisi.

"Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan," ujar Irwan.  

Dia menambahkan, selama ini pihaknya gencar menggelar sosialisasi agar warga tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Spanduk larangan parkir di trotoar dan badan jalan terpasang di sepanjang ruas jalan, namun imbauan ini kerap diabaikan pemilik kendaraan bermotor," tandasnya.  

BERITA TERKAIT
Parkir Liar, Belasan Kendaraan di Jaksel Ditindak

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

Rabu, 18 April 2018 2543

Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak

Parkir di Area Terlarang, 13 Kendaraan Bermotor Ditindak

Rabu, 11 April 2018 2307

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469482

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309187

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261394

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196957

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik