Rabu, 11 April 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1125
(Foto: doc)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (10/4) kemarin.
Kami berharap perda tersebut dapat mewujudkan industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah
Wakil Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, berharap, perda yang disusun dengan 76 pasal ini dapat menggerakkan perekonomian di Ibukota.
"Kami berharap perda tersebut dapat mewujudkan industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah," ujarnya, Rabu (11/4).
Ia juga meminta kepada Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta agar mengakomodir berbagai kebutuhan pendukung kegiatan industri di Jakarta.
"Misalnya penyediaan prasarana sarana industri, sumber daya industri, membangun SDM berkualitas, pemanfaatan teknologi industri dan inovasinya," tandasnya.