Dewan Dukung Tempat Hiburan Langgar Aturan Ditutup

Kamis, 29 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1737

Dewan Dukung Tindakan Tegas Tempat Hiburan Melanggar Aturan

(Foto: Oki Akbar)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menutup salah satu tempat usaha hiburan malam di Jakarta Utara karena melanggar aturan.

Tapi kalau soal prostitusi dan perdagangan manusia itu pelanggaran bera

Tempat hiburan yang ditutup terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Itu sudah ranah pidana dan melanggar perda," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, pelanggaran tersebut berbeda dengan pelanggaran peruntukan atau zonasi yang dapat dikategorikan berkonsekuensi hukum perdata.

"Tapi kalau soal prostitusi dan perdagangan manusia itu pelanggaran berat," tegasnya.

Sani meyakini, ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini akan memicu dunia usaha pariwisata di Ibukota makin sehat dan meningkatkan ekonomi yang positif.

"Ini yang akan membuat kompetisi di bisnis wisata semakin fair," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

Selasa, 27 Maret 2018 1720

Disparbud Pastikan Tindak Tegas Hiburan Malam Terindikasi Narkoba

Disparbud Pastikan Tindak Tegas Hiburan Malam Terindikasi Narkoba

Jumat, 26 Januari 2018 2102

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469484

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309192

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261396

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196957

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik