Disparbud Pastikan Tindak Tegas Hiburan Malam Terindikasi Narkoba

Jumat, 26 Januari 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2214

Disparbud Pastikan Tindak Tegas Hiburan Malam Terindikasi Narkoba

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.

Kalau terjadi pelanggaran, kami tidak akan beri ampun. Mereka pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan

"Kalau terjadi pelanggaran, kami tidak akan beri ampun. Mereka pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan," ujar Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jumat (26/1).

Sanksi tegas ini, kata Tinia untuk menindaklanjuti dugaan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang menyebutkan, ada 33 tempat hiburan yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.

Ia mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap 33 tempat hiburan malam yang terindikasi narkoba tersebut.

"Datanya belum bisa saya sampaikan.  Nanti kalau sudah waktunya akan saya sampaikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disparbud Data Ulang Perizinan Tempat Hiburan di Jakarta

Disparbud Data Ulang Perizinan Tempat Hiburan di Jakarta

Selasa, 26 Desember 2017 2388

 Ketua DPRD Minta Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat

Ketua DPRD Minta Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat

Selasa, 19 Desember 2017 2284

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2358

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2395

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1719

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 991

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1775

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks