Minggu, 09 Februari 2014
Reporter: Folmer
Editor: Agustian Anas
3428
(Foto: doc)
Kalangan pelaku usaha di Ibu Kota mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Pembangunan (TGUP2). Sebab, tim tersebut akan bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) dalam melaksanakan sejumlah program pembangunan.
Pembentukan TGUP2 yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur No 83 Tahun 2013 bertujuan meningkatkan kinerja satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI. Selain pengawasan dan evaluasi, TGUP2 juga berfungsi menerima dan menindaklanjuti saran dan kritik dari masyarakat kepada Gubernur DKI.
"Ini suatu terobosan baru mengingat keterbatasan waktu Gubenur dan Wakil Wakil Gubernur DKI serta kompleksnya permasalahan di Jakarta. TGUP2 akan membantu Jokowi dan Basuki mengawasi secara langsung kinerja aparatur yang tersebar di 745 SKPD dan UKPD, sehingga visi Jakarta Baru tercapai," kata Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI dalam siaran pers yang diterima beritajakarta.com, Minggu (9/2).
Ia mengatakan, TGUP2 berperan sangat strategis guna mendekatkan aspirasi masyarakat dengan Pemprov DKI sehingga percepatan pembangunan terealisasi. "Keanggotaan tim ini diharapkan dari berbagai elemen masyarakat termasuk dunia usaha," ujarnya.
Menurut Sarman, unsur dunia usaha dalam keanggotaan TGUP2 sangat penting mengingat DKI Jakarta sebagai kota jasa, pusat perdagangan, investasi dan pariwisata. Sebab, para pelaku usaha membutuhkan kebijakan dan pelayanan yang menjamin kelangsungan dunia usaha maju dan berkembang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jakarta yang selama ini di atas rata rata nasional. "Pelayanan kepada dunia usaha harus semakin ditingkatkan karena PAD DKI Jakarta hampir 60 persen bersumber dari dunia usaha," tuturnya.
Ia mengungkapkan, penerapan pajak online di Ibu Kota yang diterapkan sejak Januari hingga September 2013 telah mampu menggali dana sebesar Rp 17 triliun yang dipungut dari 3.400 wajib pajak dari kalangan usaha hiburan, parkir, restoran, dan hotel
Angka tersebut diprediksi semakin naik dengan signifikan seiring bertambah wajib pajak online yang ditergetkan mencapai 11.000 perusahaan. "Pemprov DKI Jakarta jangan sekadar memungut pajak dari pengusaha, tapi dibarengi pelayan yang lebih baik dan kebijakan pro bisnis dan pro dunia usaha sehingga mampu mendorong pelaku usaha lebih berkembang," ungkapnya.
Sarman juga berharap TGUP2 ini juga nantinya akan mampu mendorong percepatan penyerapan APBD DKI 2014 yang mencapai Rp 72 triliun.
Alhasil, penyerapan APBD pada triwulan III pada tahun lalu sebesar 45 persen tidak terulang lagi pada tahun ini.
"Jangan sampai keterlambatan penyerapan menjadi akal - akalan kepala SKPD yang selama ini telah membudaya untuk memuluskan sejumlah proyek jatuh kepada rekanan yang sudah disiapkan. Jika kelakuan ini masih ada, kepala SKPD tersebut diganti atau dinonjobkan," pintanya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3688
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
647
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital