Sekda: APBD 2018 Sudah Bisa Digunakan

Kamis, 04 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3476

SKPD Sudah Bisa Cetak SPD

(Foto: doc)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah memastikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sudah bisa digunakan.

APBD 2018 sudah bisa digunakan setelah dari Kemendagri. Ini kan sudah bisa cetak SPD mulai dari hari ini

Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2018 telah disahkan sejak 31 November 2017 lalu.

Saefullah menuturkan, mulai hari ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD). Sehingga gaji rutin untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS sudah bisa dibayarkan.

"APBD 2018 sudah bisa digunakan setelah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sudah bisa cetak SPD mulai dari hari ini," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Saefullah menambahkan, proses administrasi APBD tahun 2018 sudah dirampungkan sejak akhir Desember lalu. Hasil evaluasi dari Kemendagri juga telah diterima.

"Jadi tinggal SKPD mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk cetak SPD. Kalau sudah cetak langsung dicairkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Anies: APBD 2018 Hasil Kerjasama Semua Pihak

Anies: APBD 2018 Hasil Kerja Sama Semua Pihak

Kamis, 30 November 2017 5310

Dewan Setujui Pembentukan Raperda APBD 2018

Dewan Setujui Pembentukan Raperda APBD 2018

Kamis, 30 November 2017 3897

Anies Apresiasi Legislatif Rampungkan Pembahasan RAPBD 2018

Anies Apresiasi Legislatif Rampungkan Pembahasan RAPBD 2018

Rabu, 29 November 2017 5251

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 895

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 926

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1705

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 978

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1138

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks