Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Pelaporan Jika Terima Gratifikasi

Jumat, 15 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: F. Ekodhanto Purba 2402

Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Untuk Laporkan Gratifikasi

(Foto: doc)

Inspektorat DKI Jakarta memberi waktu selama tujuh hari kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal meminta kepada ASN untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya, baik dalam bentuk barang maupun uang.

"Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya, Jumat (15/12).

Ia menambahkan, saat ini kesadaran ASN juga telah semakin tinggi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sekda Ajak ASN Laporkan Gratifikasi

ASN Diminta Lapor Jika Terima Gratifikasi

Rabu, 13 Desember 2017 2909

Pemprov DKI Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

Pemprov DKI Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

Rabu, 13 Desember 2017 6858

Sekda Minta PNS Tetap Jadi Pribadi Sederhana

Sekda Minta PNS Tetap Jadi Pribadi Sederhana

Sabtu, 14 Oktober 2017 3710

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 4238

IMG 20260421 WA0063

Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

Selasa, 21 April 2026 905

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1682

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1296

Wagub Laporkan Capaian Prioritas Pembangunan Daerah ke DPRD

Wagub Laporkan Capaian Prioritas Pembangunan Daerah ke DPRD

Senin, 20 April 2026 896

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks