15 Perusahaan Kedapatan Bangun Sumur Bor

Selasa, 30 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 9233

Sumur Bor

(Foto: doc)

Jajaran Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Utara masih menemukan pembangunan sumur bor, terutama oleh perusahaan di daerah tersebut. Ya, belasan sumur bor itu ditemukan dalam kurun waktu Januari hingga September 2014.

Kalau pelanggaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan, sanksinya lebih berat. Pelanggar bisa terkena sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar

Larangan pembuatan sumur bor sendiri diatur dalam Perda No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta. Apabila terbukti bersalah, Pemprov DKI berhak menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala KLH Jakarta Utara, Mudarisin mengatakan, hingga September tahun ini, pihaknya sudah memeriksa 60 perusahaan terkait pembangunan sumur bor. Hasilnya, sebanyak 15 perusahaan terbukti membangun sumur bor ilegal serta menggunakan air tanah tanpa izin.

"Kalau pelanggaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan, sanksinya lebih berat. Pelanggar bisa terkena sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Mudarisin, Selasa (30/9).

Hanya saja, sambung Mudarisin, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar karena masih menunggu tahapan verifikasi tambahan yang akan dilakukan Kamis (2/10) mendatang.

"Jadi keberadaan sumur itu ditemukan oleh tim pengawasan kami. Tapi nanti mereka harus menjelaskan dahulu secara detail, baru bisa kami beri sanksi," katanya.

Selain mengurus 15 perusahaan itu, KLH Jakarta Utara juga akan melanjutkan pengawasan serta pemeriksaaan sumur bor dan pemanfaatan air tanah di pesisir Jakarta. Sesuai target, ada 40 perusahaan lain yang akan diperiksa lantaran diduga menggunakan air tanah tanpa izin dengan membuat sumur bor.

BERITA TERKAIT
 sumur-sumur tersebut akan disebar dimasjid yang ada di Jakarta Selatan.

Jaksel Targetkan Bangun 1.250 Sumur Resapan

Rabu, 17 September 2014 15638

Beton Penutup Saluran Patah

Beton Penutup Saluran di Semanan Patah

Rabu, 24 September 2014 4823

Instalasi pengolahan Limbah Septic Tank Terancam Ditutup

Instalasi Pengolahan Limbah Diminta Ditutup

Rabu, 17 September 2014 5644

Penggunaan Air Tanah Marak di Jakut

Penggunaan Air Tanah Marak di Jakut

Senin, 09 Juni 2014 5294

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 947

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 968

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1738

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1007

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1182

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks