Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen

Jumat, 17 November 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5312

Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dengan itu, Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan permanen terhadap tempat hiburan tersebut.

Prosesnya malam tadi, kami dari Satpol PP melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan instruksi gubernur yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah.

"Prosesnya malam tadi, kami dari Satpol PP melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen," tegasnya, Jumat (17/11).

Dijelaskan Harry, pada 15 September lalu pihaknya sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan operasional sambil menunggu hasil penyelidikan polisi. Selanjutnya, setelah ada instruksi dari gubernur, pihaknya melakukan tindakan tegas menutup permanen.

Harry menegaskan bahwa tempat Karaoke itu telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.

"Penutupan kita kerahkan enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP. Situasinya kondusif karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, karaoke tersebut sudah berhenti beroperasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Segel Tempat Karaoke di Taman Sari

Satpol PP Segel Satu Tempat Karaoke di Taman Sari

Sabtu, 16 September 2017 3172

DKI Tak Kompromi Terhadap Praktik Asusila dan Narkoba

DKI Tak Kompromi Terhadap Praktik Asusila dan Narkoba

Selasa, 14 November 2017 2653

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 2973

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1177

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 863

Wagub Karno Korban Kebakaran Kebon Kosong bilal

Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

Selasa, 02 Juni 2026 1413

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Sekolah Pelita Harapan di Pluit

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

Selasa, 02 Juni 2026 1326

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks