Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakut Usulkan Penertiban 143 Reklame

Jumat, 10 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2451

Suban Pajak dan Retda Jakut Usulkan Penertiban 143 Reklame

(Foto: Humas Jakarta Utara)

Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara mengusulkan 143 papan reklame tak berizin untuk segera ditertibkan. Reklame-reklame tersebut tidak berizin dan tidak pernah membayar pajak.

Ada 143 reklame, ukurannya besar dan berada di pinggir jalan

"Ada 143 reklame, ukurannya besar dan berada di pinggir jalan. Pemiliknya tak pernah membayar pajak lagi dan tidak ada izinnya," ujar Carto, Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara, Jumat (10/11).

Menurut Carto, pihaknya telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menertibkan reklame-reklame tersebut. Reklame berada di Kecamatan Penjaringan 51 unit,  Pademangan 66 unit, Koja lima unit dan Cilincing 21 unit.

"Kita sudah usulkan dilakukan pembongkaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       97 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

97 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

Senin, 20 Juni 2016 3905

Puluhan Reklame Liar di Taman Sari Ditertibkan

Puluhan Reklame Liar di Taman Sari Ditertibkan

Rabu, 02 Agustus 2017 2323

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2317

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2296

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 968

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks