Penyerapan Anggaran Sudin SDA Jakut Capai 49,28 Persen

Kamis, 19 Oktober 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1849

Penyerapan Anggaran Sudin SDA Jakut Capai 49,28 Persen

(Foto: doc)

Penyerapan anggaran Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara hingga pertengahan Oktober ini mencapai 49,28 persen, dari total anggaran Rp 71,8 miliar. Ditargetkan penyerapan anggaran bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun ini.

Rendahnya penyerapan anggaran juga karena kontraktor belum melakukan penagihan

"Untuk mengejar kekurangan itu, pekerjaan dibagi habis antara kasi pemeliharaan dan kasatpel kecamatan. Termasuk perbaikan pompa dan pengadaan matrial," kata Santo, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Kamis (19/10).

Menurutnya, semua Satpel di enam kecamatan dan kasi pemeliharaan mengusulkan lokasi perkerjaan sesuai anggaran yang ada. Sehingga diharapkan langkah ini juga dapat mempercepat tingginya angka penyerapan anggaran.

"Rendahnya penyerapan anggaran juga karena kontraktor belum melakukan penagihan. Kami imbau bagi yang pekerjaannya sudah selesai, untuk segera mengurus kelengkapannya agar bisa diajukan pembayaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
SKPD/UKPD di Kepulauan Seribu Diminta Tingkatkan Penyerapan Anggaran

SKPD/UKPD di Kepulauan Seribu Diminta Tingkatkan Serapan Anggaran

Selasa, 17 Oktober 2017 2009

Serapan Dinas SDA Ditarget Capai 85 Persen

Serapan Dinas SDA Ditarget Capai 85 Persen

Selasa, 17 Oktober 2017 2722

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469491

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309202

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261401

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196962

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik