594 Ekor HPR Diamankan Sudin KPKP Jakarta Pusat

Kamis, 12 Oktober 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2385

594 Ekor HPR Ditertibkan di Jakarta Pusat

(Foto: doc)

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat mengamankan ratusan hewan penular rabies (HPR) yang berada di permukiman warga.

Kita tindak lanjuti laporan dari warga, kita amankan 594 HPR dari delapan kecamatan. Dengan rincian 69 anjing, 522 kucing dan tiga kera

Ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga melalui aplikasi Qlue.

"Kita tindak lanjuti laporan dari warga, kita amankan 594 HPR dari delapan kecamatan. Dengan rincian 69 anjing, 522 kucing dan tiga kera," ujar Bayu Sari Hastuti, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Bayu menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan status bebas rabies yang disandang oleh DKI Jakarta sejak tahun 2004 lalu.

"Yang dijaring adalah hewan yang tidak ada pemiliknya yang berkeliaran di permukiman penduduk," tandasnya.

BERITA TERKAIT
2.772 HPR Telah Divaksin di Jakut

2.772 HPR Telah Divaksin di Jakut

Rabu, 13 September 2017 2336

Food Station Tjipinang Jaya-Dinas KPKP Bahas Penyesuaian Harga Beras

Food Station Tjipinang Jaya-Dinas KPKP Bahas Penyesuaian Harga Beras

Rabu, 11 Oktober 2017 2886

 UPK Badan Air Kecamatan Kebayoran Lama Bersihkan Sampah Kali Grogol

Sampah di Kali Grogol Dibersihkan

Kamis, 05 Oktober 2017 2503

BERITA POPULER
Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1004

Kapal kepulauan seribu ist

Pengelolaan Transportasi Laut Pulau Seribu oleh Transjakarta Dinilai Lebih Efisien

Senin, 10 Agustus 2026 682

Kapal transjakarta ist

Ini Harapan Warga Pulau Sabira Saat Transjakarta Kelola Transportasi Laut

Senin, 10 Agustus 2026 696

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1206

Chandra fajri ananda ist

Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

Minggu, 09 Agustus 2026 865

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks