5 Hari, Dishub Derek 30 Mobil Parkir Liar

Senin, 15 September 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 7402

Ditertibkan Sehari, Kawasan Segitiga Jatinegara Kembali Marak Parkir Liar

(Foto: Nurito)

Sejak diberlakukannya sistem derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, selama lima hari berhasil menderek 30 kendaraan. Puluhan kendaraan yang terjaring razia itu saat ini dikandangkan di Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Rata-rata dalam satu hari petugas berhasil menjaring 6 sampai 9 kendaraan yang parkir liar

Kepala Pelaksana Derek Dishub DKI, Adi Ansi menjelaskan, ke-30 kendaraan itu merupakan hasil razia sejak Senin (8/9) hingga Jumat (12/9). Menurutnya, pemilik mobil yang diderek dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Rata-rata dalam satu hari petugas berhasil menjaring 6 sampai 9 kendaraan yang parkir liar. Biasanya setelah dibawa ke Terminal Rawa Buaya, pemilik langsung membayar ke Bank DKI dan melakukan registrasi ke kantor Dishub DKI. Setelah itu pemilik baru bisa mengambil mobilnya," kata Adi, Senin (15/9).

Adi mencontohkan, untuk hari ini saja hingga pukul 12.00, sudah ada enam kendaraan pribadi dan angkutan umum yang terjaring razia parkir liar. Keempat kendaraan pribadi itu masing-masing bernomor polisi B 1760 TKH, B 8158 IE, B 1865 GFT  dan B 1819 WKQ. Sementara dua unit angkutan umum jenis mikrolet dengan nomor polisi B 2438 PV dan B 1330 WT.

Dikatakan Adi, untuk mengambil kendaraannya, para pemilik diarahkan untuk menghubungi ke nomor pengaduan (021) 3457471. Selanjutnya, akan diarahkan untuk melakukan SMS ke nomor 085799200900 dengan mengetik, parkir (spasi) nopol.

"Nanti akan ada SMS balasan terntang jumlah denda yang harus dibayar, nomor rekening Bank DKI dan tempat kendaraan mereka berada," kata Adi.

Ditambahkan Adi, setelah membayar denda ke Bank DKI, pemilik mobil bisa langsung membawa bukti pembayaran ke kantor Dishub DKI Jakarta di Jl Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Nanti petugas akan memberikan surat pengeluaran mobil dan setelah menerima surat pengeluaran mobil tersebut pemilik bisa langsung mengambil kendaraannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi

Sanksi Parkir Liar Rp 500 Ribu Minim Sosialisasi

Jumat, 12 September 2014 4579

Parkir Sembarangan, Alphard Di Derek Petugas

5 Hari, 16 Kendaraan di Jakut Diderek

Jumat, 12 September 2014 4296

Jalan Raya Kembangan Marak Parkir Liar

Mobil yang Parkir Liar Malam Hari Juga Diderek

Jumat, 12 September 2014 5192

dishub derek mobil parkir liar

Dua Hari, Dishub Kumpulkan Uang Denda Parkir Rp 11 Juta

Rabu, 10 September 2014 4638

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2542

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1208

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 973

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 515

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 420

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks