Dinas PMPTSP Uji Coba Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

Rabu, 02 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5183

Dinas PMPTSP Ujicobakan Layanan IMB 3.0 di 10 Kecamatan

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, menguji coba layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3.0 di 10 kecamatan. Dengan layanan itu, proses permohonan IMB dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.

Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 10 PTSP kecamatan yang diuji coba yakni PTSP Kecamatan Ciracas, Cipayung, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Tebet, Menteng, dan Kelapa Gading. 

"Asas penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan," ujar Edi, Rabu (2/8).

Dikatakan Edy, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengakses layanan ini. Di antaranya, permohonan IMB 3.0 hanya berlaku untuk pemohon langsung (tidak dikuasakan), kecuali memiliki hubungan kekeluargaan yang ditunjukkan dengan alamat rumah yang sama fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pemohon harus telah memiliki sertfikat tanah atas nama sendiri, lahannya harus memiliki sertifkat, dan layanan IMB 3.0 ini hanya berlaku bagi peruntukkan rumah tinggal.    

Kemudian hanya berlaku untuk luas tanah di bawah 200 meter persegi dan luas bangunan yang direncanakan di bawah 200 meter persegi, hanya berlaku untuk bangunan 1-2 lantai, desain bangunan mengikuti template atau pilihan desain yang sudah disediakan, ketentuan kegiatan yang diizinkan bersyarat maupun terbatas mengikuti ketentuan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014.

Kemudian, layanan ini tidak berlaku bagi permohonan yang berada di zona hijau, lokasi yang berada di pemugaran (kode g), lokasi yang berada pada jalan atau gang yang sulit dijangkau kendaraan bermotor, untuk peruntukkan rumah kontrakan beberapa pintu atau rumah kos.

Selanjutnya layanan tidak berlaku apabila diketahui terdapat sengketa atau kepemilikan ganda, serta ada perbedaan peta lokasi dengan peta operasional, sehingga memerlukan perubahan peta operasional terlebih dahulu.

"Layanan IMB 3.0 merupakan cara Dinas PMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di loket PTSP ," tandasnya.

BERITA TERKAIT
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

Jumat, 30 Desember 2016 6371

Dewan Apresiasi Layanan Dinas PMPTSP

Dewan Apresiasi Layanan Dinas PMPTSP

Minggu, 30 Juli 2017 3554

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 887

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 810

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1186

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 607

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1129

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks