DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana dalam Raperda Perindustrian

Rabu, 26 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1759

DPRD-Dinas PE Pertebal Sanksi Pidana Dalam Raperda Perindustrian

(Foto: Oki Akbar)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perindustrian dan Energi (PE) akan mempertebal sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.

Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan

Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA mengatakan, dalam raperda ini perlu dilakukan perubahan pasal untuk mempertebal sanksi pidana terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang melanggar aturan

"Contohnya ada yang menambahkan bahan beracun ke dalam makanan dan menyebabkan orang meninggal, tidak bisa hanya disanksi kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu yang mau kita tambahkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengakui sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 8,9 dan 63 ayat 3 Raperda Perindustrian ini belum mengakomodir penambahan sanksi.

"Soal bahaya dalam makanan beserta sanksinya ada dalam Undang-Undang Pangan. Kita minta Biro Hukum siapkan perubahan legislasi legal draf penambahan sanksi dalam raperda dengan mengacu undang-undang itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bahaya Penggunaan Kemasan Styrofoam Dibahas di Pembentukan Raperda Perindustrian

Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan Berbahaya

Jumat, 21 Juli 2017 1894

Bapemperda DPRD Minta Pemetaan Seluruh Jenis Industri di Ibukota

Bapemperda DPRD Ingin Jenis Industri di Ibukota Dipetakan

Kamis, 20 Juli 2017 2199

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 922

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 947

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1725

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 995

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1159

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks