Lima Terminal Bantuan Arus Mudik Dikembalikan Fungsinya

Rabu, 05 Juli 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2228

Paska Arus Balik, Bus AKAP Dilarang Beroperasi di Lima Terminal Bantuan

(Foto: doc)

Terminal-terminal bantuan untuk arus mudik dikembalikan fungsinya kembali. Bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang masuk dan hanya boleh angkutan dalam kota yang menggunakan terminal tersebut.

Karena arus mudik dan arus balik sudah selesai, maka lima terminal tambahan itu kini hanya untuk angkutan dalam kota

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarya, Mohammad Faisol mengatakan, lima terminal bantuan yang dipergunakan saat arus mudik kemarin adalah Terminal Pinang Ranti, Lebak Bulus, Grogol, Muara Angke dan Tanjung Priok.

"Karena arus mudik dan arus balik sudah selesai, maka lima terminal tambahan itu kini hanya untuk angkutan dalam kota. Sebelumnya lima terminal itu digunakan untuk bantuan arus mudik dan arus balik," kata Faisol, Rabu (5/7).

Jika ada bus yang nekad beroperasi maka risikonya akan ditindak tegas. Yakni dikandangkan atau setop operasi. Sebab bus tersebut dianggap menyalahi trayek atau tidak sesuai dengan Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan (KIU/KPS).

BERITA TERKAIT
600 Petugas Dishub Siaga Hadapi Arus Mudik

600 Petugas Dishub Disiagakan Hadapi Arus Mudik

Senin, 19 Juni 2017 3467

Dishub Pastikan Terminal Tambahan Hanya Beroperasi Sementara

Terminal Tambahan Dipastikan Hanya Beroperasi Sementara

Senin, 05 Juni 2017 1953

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469476

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309174

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261390

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196953

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194734

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik