Lima Terminal Bantuan Arus Mudik Dikembalikan Fungsinya

Rabu, 05 Juli 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2307

Paska Arus Balik, Bus AKAP Dilarang Beroperasi di Lima Terminal Bantuan

(Foto: doc)

Terminal-terminal bantuan untuk arus mudik dikembalikan fungsinya kembali. Bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang masuk dan hanya boleh angkutan dalam kota yang menggunakan terminal tersebut.

Karena arus mudik dan arus balik sudah selesai, maka lima terminal tambahan itu kini hanya untuk angkutan dalam kota

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarya, Mohammad Faisol mengatakan, lima terminal bantuan yang dipergunakan saat arus mudik kemarin adalah Terminal Pinang Ranti, Lebak Bulus, Grogol, Muara Angke dan Tanjung Priok.

"Karena arus mudik dan arus balik sudah selesai, maka lima terminal tambahan itu kini hanya untuk angkutan dalam kota. Sebelumnya lima terminal itu digunakan untuk bantuan arus mudik dan arus balik," kata Faisol, Rabu (5/7).

Jika ada bus yang nekad beroperasi maka risikonya akan ditindak tegas. Yakni dikandangkan atau setop operasi. Sebab bus tersebut dianggap menyalahi trayek atau tidak sesuai dengan Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan (KIU/KPS).

BERITA TERKAIT
600 Petugas Dishub Siaga Hadapi Arus Mudik

600 Petugas Dishub Disiagakan Hadapi Arus Mudik

Senin, 19 Juni 2017 3589

Dishub Pastikan Terminal Tambahan Hanya Beroperasi Sementara

Terminal Tambahan Dipastikan Hanya Beroperasi Sementara

Senin, 05 Juni 2017 2012

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 984

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 991

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 706

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1756

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1030

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks