SKTM Bukan Lagi Jaminan Peroleh KJP

Selasa, 26 Agustus 2014 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 9362

Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM

(Foto: doc)

Untuk memangkas kecurangan dalam memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta makin memperketat seleksi siswa yang berhak menerima program unggulan Gubernur Joko Widodo tersebut. Jika sebelumnya syarat seorang siswa mendapatkan KJP harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mulai tahun depan akan dilakukan sebaliknya.


Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP

Atas dasar itulah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Pusat, Sujadiyono mengimbau para orangtua siswa agar tidak lagi mengandalkan SKTM untuk memperoleh KJP. Pasalnya, untuk menentukan penerima KJP yang layak pihak sekolah akan melakukan survei lebih dulu.

"Sekarang regulasi KJP sedang diperbaiki. Di Dinas Pendidikan ada tim yang khusus menggodok regulasi KJP. Kalau regulasinya sudah keluar baru nanti dijalankan lagi," kata Sujadiyono, Selasa (26/8).

Sujadiyono mengungkapkan, selama program KJP dijalankan, ditemukan sejumlah titik kelemahan terkait dengan siswa mampu yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP.

"Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP. Kemudian ada juga kasus KJP ganda, satu siswa menerima lebih dari satu KJP. Jika nanti sistemnya sudah online, identitas sama tidak akan bisa dapat KJP dobel, karena nama yang muncul hanya akan ada satu," tandas Sujadiyono.

Sujadiyono menuturkan, pengajuan KJP nantinya juga tidak akan bergantung hanya pada SKTM. Hal tersebut berdasarkan pengalaman di lapangan, bahwa sebagian pemilik SKTM yang direkomendasikan pihak kelurahan ternyata adalah siswa dari keluarga berkecukupan.

"Terkait SKTM nantinya tidak akan dijadikan suatu kepastian akan dapat KJP, karena ternyata ditemukan yang punya SKTM ada yang dari keluarga mampu," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun menjelaskan, mekanisme penentuan penerima KJP yaitu diawali dengan pengamatan wali kelas terhadap siswanya. Nantinya, lanjut Lasro, para wali kelas mengusulkan nama-nama siswa yang menurut mereka layak menerima KJP kepada kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah dan dewan guru akan mendiskusikan nama-nama tersebut.

Setelah itu, sambung Lasro, nama-nama calon penerima KJP akan diumumkan dalam daftar nominasi sementara kedua. Lalu, pihaknya akan memberi waktu sekitar 7 hari kepada masyarakat untuk memberikan pendapat dan koreksinya, apakah calon penerima KJP tersebut layak menerima bantuan atau tidak.

BERITA TERKAIT
beasiswa

DKI Akan Bentuk UPT Khusus untuk Kelola Beasiswa

Kamis, 21 Agustus 2014 6032

kjp jakarta pintar

DPRD Tolak Penambahan Dana KJP

Kamis, 14 Agustus 2014 9490

kjp siswa dok beritajakarta

Dana KJP Rp 670 Miliar Segera Cair

Selasa, 05 Agustus 2014 17799

kjp siswa dok beritajakarta

DKI Godok Aturan KJP Hingga Strata Satu

Senin, 21 Juli 2014 7718

Mencegah Duplikasi Data KJP, Disdik DKI Bangun Sistem Pendataan online

DKI Cegah Duplikasi KJP dengan Data Online

Kamis, 10 Juli 2014 9066

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 881

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 916

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1695

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 969

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1122

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks