Pembongkaran Bangunan di Lahan Akses Tol Priok Ditunda

Minggu, 24 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 5372

Pembangunan Tol

(Foto: Yopie Oscar)

Rencana pembongkaran puluhan rumah yang terkena proyek pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di wilayah RW 01 Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/80 mendatang akhirnya ditunda. Hal ini menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi lahan warga sebesar Rp 35 juta per meter persegi dan mengamanatkan pembayaran diselesaikan sebelum dilakukan pembongkaran.

Kita akan melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan pengadilan, kita harus melakukan sanggahan dalam waktu 2 x 14 hari

Sebelumnya, pada Selasa (12/8), melalui rapat diputuskan memberikan surat peringatan kepada warga di Kelurahan Kalibaru dan Koja yang terdampak pembangunan ATP. Bila pada Rabu (27/8) warga belum juga membongkar sendiri rumahnya, akan dilakukan pembongkaran paksa.

Namun, dengan keluarnya surat putusan pengadilan Nomor 475/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Ut, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berencana melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sedangkan di wilayah Kalibaru, penertiban akan dilakukan sesuai hasil rapat.

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengakui putusan pengadilan berdampak terhadap proses penertiban yang akan dilakukan. Pihaknya terpaksa harus menunda pembongkaran bangunan yang ada di wilayah Koja.

"Kita akan melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan pengadilan, kita harus melakukan sanggahan dalam waktu 2x 14 hari," katanya, Minggu (24/8).

Dikatakan Junaedi, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk melakukan sanggahan. Setelah rampung barulah akan dilakukan banding secara hukum. "Tengah kita rapatkan langkah apa yang akan dilakukan. Prosesnya, kita tetap akan banding terhadap putusan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Bambang Heriyanto, salah seorang warga RT 06/01, Koja, Kecamatan Koja, mengaku cukup mengapresiasi keputusan Pemkot Jakarta Utara yang menunda pembongkaran. Karena sesuai dengan putusan pengadilan memang harus diselesaikan pembayaran sebelum dilakukan pembongkaran.

Menurut Bambang, penetapan harga tanah milik 47 warga di wilayah Koja dan Kebon Bawang sebesar Rp 35 juta per meter oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dari sebelumnya ditentukan tim appraisal Rp 12 juta adalah hal yang wajar. "Kita tidak ingin menghambat pembangunan. Silakan saja lahan kami digunakan, tapi selesaikan dahulu sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Pembangunan Tol

DKI Banding Soal Ganti Rugi Lahan Tol

Jumat, 22 Agustus 2014 5184

 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Kamis, 05 Juni 2014 6785

pembuatan_jalan_tol_dok.jpg

Pembebasan Lahan Akses Tol Priok Terkendala Harga

Sabtu, 22 Februari 2014 5507

Saluran Terganggu, Jl Kalibaru Barat Tergenang Hampir 4 bulan

Genangan di Jl Raya Kalibaru Barat Tak Kunjung Surut

Minggu, 18 Mei 2014 5448

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2916

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1241

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 498

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1281

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1085

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks